Bocoran Jadwal Pencairan THR PNS, TNI/Polri dan Pensiunan 2022 dan Gaji ke 13, Berikut Rinciannya
Puasa ramadan sudah masuk hari ke 8, Ahad (10/4/2022). Banyak yang bertanya kapan THR 2022 cair? Simak selengkapnya
Bocoran Jadwal Pencairan THR PNS, TNI/Polri dan Pensiunan 2022 dan Gaji ke 13, Berikut Rinciannya
BANGKAPOS.COM - Puasa ramadan sudah masuk hari ke 8, Ahad (10/4/2022).
Banyak yang bertanya kapan THR 2022 cair?
Lantas kapan THR 2022 cair?
Berikut bocoran jadwal THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, hingga pensiunan.
Simak juga rincian besarannya THR PNS, TNI/Polri, dan pensiunan.
Rencana pembayaran THR dan gaji ke-13 masuk dalam dokumen RAPBN 2022 pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022
Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13 PNS.
Adapun THR akan diberikan pemerintah secara serentak, baik untuk PNS, TNI, Polri, maupun pensiunan.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan dua minggu sebelum lebaran atau Idulfitri.
Itu berarti pencairan THR akan dilakukan pada April 2022 karena lebaran jatuh pada awal Mei.
Sementara gaji ke-13 biasanya cair bertepatan dengan tahun ajaran baru, yang tahun ini jatuh pada sekitar bulan Juni atau Juli.
Skema pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Hanya saja belum dipastikan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan dibayarkan.
Sekadar diketahui besaran THR dan gaji ke-13 pada tahun lalu dipangkas karena alasan pandemi Covid-19.