Berita Pangkalpinang
12 Orang yang Diamankan Polda di SPBU Nibung Dipulangkan
Maladi menegaskan bahwa, kedua belas orang ini dibawa ke Mapolda Babel untuk ditertibkan.
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Dua belas orang yang diduga melakukan tindakan kecurangan distribusi BBM jenis Solar di SPBU Nibung Kabupaten Bangka Tengah telah dipulangkan.
Kedua belas orang ini terdiri dari sembilan orang yang merupakan pengerit dan tiga orang petugas SPBU yang diamankan oleh Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Adapun sembilan orang pengerit yang diamankan pada Kamis (7/4/2022) lalu yakni Faisal, Fendi, Marwan, Jailani Hakim, Zarwandi, Zunari, Fuken, Jimi Regen dan Reni.
Sementara itu tiga orang petugas SPBU yang diamankan yaitu Sopian, Yasin dan Feri Arianto.
Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi mewakili Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung menyatakan, kedua belas orang ini telah dipulangkan ke kediamannya masing-masing beberapa waktu lalu.
Maladi menegaskan bahwa, kedua belas orang ini dibawa ke Mapolda Babel untuk ditertibkan.
"Iya sudah dipulangkan. Mereka ini dibawa ke Mapolda Babel bukan ditangkap melainkan ditertibkan sekaligus diminta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulang kembali kegiatan serupa," ujar Kombes Pol Maladi pada Senin (11/4/2022).
Pengamanan ataupun penertiban yang dilakukan lanjut Maladi merupakan upaya untuk memberikan peringatan dan imbauan bagi masyarakat untuk tidak mengerit dan menjual kembali BBM bersubsidi, termasuk Solar.
"Jika kejadian ini masih terulang. Kepolisian akan terus menindak karena ini merupakan langkah-langkah preventif kita dan ini adalah bagian dari penegakkanhuku," ucap Maladi.
Selain itu, pihaknya lanjut Maladi telah melakukan upaya-upaya lainnya seperti memasang spanduk imbauan di seluruh SPBU di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Spanduk imbauan yang dimaksud Maladi berisikan larangan keras menyalahgunakan atau menjual kembali BBM bersubsidi untuk pertambangan timah, industri menengah dan skala besar, kendaraan yang mengangkut hasil pertambangan dan perkebunan serta penggunaan lain yang tidak sesuai dengan Perpres No 191 tahun 2014.
"Kami juga mengimbau bagi yang memiliki kendaraan dengan tangki modif agar dibongkar dan dikembalikan ke bentuk semula," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Tipiter Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan sebelas orang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nibung Kabupaten Bangka Tengah pada Kamis (7/4/2022) kemarin.
Dua belas orang yang diamankan ini yaitu sembilan orang yang merupakan warga atau pengerit yang melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar Subsidi berkali-kali. Sedangkan tiga orang lainnya merupakan petugas SPBU Nibung, tepatnya operator nozzle.
Sembilan orang pengerit yang diamankan yaitu Faisal, Fendi, Marwan, Jailani Hakim, Zarwandi, Zunari, Fuken, Jimi Regen dan Reni.