Mudik Lebaran

Harga Tiket Pesawat Melambung Jelang Lebaran 2022 Jakarta-Jogja Tembus Rp 3 Juta

Harga tiket pesawat rute Jakarta menuju kota-kota lain di Indonesia naik jelang lebaran.

Editor: fitriadi
huffpost.com
Ilustrasi pesan tiket pesawat via online. Jelang lebaran 2022 harga tiket pesawat mengalami lonjakan drastis. 

BANGKAPOS.COM - Jelang lebaran 2022, harga tiket pesawat mengalami kenaikan drastis.

Kenaikan harga tiket pesawat terjadi di semua maskapai penerbangan.

Harga tiket pesawat bakal terus merangkak naik pada puncak mudik.

Pantauan di Traveloka pada Senin (11/4/2022) untuk rute dari Jakarta menuju kota lain di Pulau Jawa, tercatat di antara kenaikan tertinggi harga tiket pesawat terjadi pada rute Jakarta - Yogyakarta.

Baca juga: Tarif Tol Jakarta - Surabaya, Pemudik Siap-siap Setor Rp 1,5 Juta, Jangan Sampai Terjebak Macet

Harga tiket pesawat Jakarta-Jogja pada 29 April paling murah Rp 2.150.710 per penumpang untuk penerbangan menggunakan maskapai Lion Air. Sedangkan paling mahal naik NAM Air dibanderol Rp 3.258.159 per penumpang. 

Sedangkan untuk rute Jakarta-Surabaya, harga tiket Lion Rp 1.018.000, dan Garuda Indonesia Rp 1.415.400.

Sama dengan rute di atas, harga tiket rute Jakarta menuju kota-kota lain di Indonesia juga merangkak naik.

Penyebab kenaikan

Dikutip dari Tribunnews.com,
Anggota Komisi V DPR Irwan meminta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan pemantauan harga tiket pesawat jelang Idul Fitri agar tercipta harga yang wajar saat arus mudik berlangsung.

Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carrier Association (INACA), Bayu Sutanto, menerangkan, terdapat empat faktor terjadinya kenaikan harga tiket. 

"Pertama karena hukum permintaan dan suplai, saat mudik terjadi kenaikan permintaan," ujar Bayu saat dihubungi Tribunnews, Kamis (7/4/2022).

Faktor kedua, ucap Bayu, untuk musim mudik hanya one way yang penuh, sedangkan pulangnya relatif kosong saat sebelum lebaran dan sebaliknya saat arus balik.

"Ketiga harga avtur memang sudah naik sejak akhir 2021 dan naik lagi drastis setelah perang Ukraina-Rusia," tuturnya.

Selain itu, saat ini batasan harga tiket masih mengikuti batasan harga tiket yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 28 Maret 2019.

"Untuk tuslah atau fuel surcharge karena kenaikan harga avtur masih menunggu keputusan Kemenhub," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved