Karyawan Belum 12 Bulan Kerja Dapat THR Berapa?
Berdasarkan pasal 3 PP Nomor 6 Tahun 2016, besaran THR Keagamaan dibedakan menjadi dua kelompok, yakni berdasarkan masa kerja para pekerja.
BANGKAPOS.COM - Sebagian perusahaan sudah menunaikan kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan, meski lebaran masih tiga pekan lagi.
Jelang lebaran, para pekerja perusahaan swasta tentu saja sudah menunggu kapan THR dibagikan.
THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayar pihak perusahaan jelang lebaran Idulfitri.
Pengusaha wajib memberikan THR bagi karyawannya, baik karyawan tetap maupun karyawan tidak tetap. Bahkan pekerja yang baru 1 bulan bekerja pun berhak mendapatkan THR.
Baca juga: Tenaga Honorer Berhak Dapat THR 2022, Laporkan ke Sini Jika Tidak Dibayar
Kewajiban perusahaan membayar THR keagamaan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021. tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang wajib diabayarkan maksimal 7 hari sebelum Lebaran.
Pelaksanaan Surat Edaran tersebut berdasarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Lantas bagaimana penghitungan THR pekerja?
Berikut ini cara menghitung besaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran untuk buruh atau pekerja perusahaan swasta.
Berdasarkan pasal 3 PP Nomor 6 Tahun 2016, besaran THR Keagamaan dibedakan menjadi dua kelompok, yakni berdasarkan masa kerja para pekerja.
- Pekerja lebih dari 12 bulan
Rumus untuk menghitung THR bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan adalah 1 x Upah/bulan. Upah disini adalah jumlah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
Adapun jika pekerja berstatus pekerja harian upah, maka besaran gaji per bulan dapat dihitung melalui rata-rata gaji yang diterima selama 12 bulan terakhir.
- Pekerja kurang dari 12 bulan
Bagi pekerja baru mencapai masa kerja kurang dari 12 bulan atau minimal 1 bulan, THR akan diberikan secara porposional sesuai dengan masa kerjanya.
Baca juga: Hindari Macet, Inilah Jalur Alternatif Pemudik Lebaran 2022
Apabila pekerja berstatus pekerja harian, maka besaran gaji satu bulan dihitung dari rata-rata gaji yang diterima tiap bulannya.
PKWTT dan PKWT juga dapat THR
Kementerian Ketenagakerjaan merevisi peraturan mengenai THR tersebut pada 2016.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/ilustrasi-thr-karyawan-swasta.jpg)