Selasa, 21 April 2026

Mengerikan, Ini Hukuman Bagi Orang yang Berjimak di Siang Hari Bulan Ramadhan Kata Gus Baha

Inilah hukuman bagi orang yang berjimak di siang hari bulan ramadhan kata Gus Baha.

Penulis: Widodo | Editor: Evan Saputra
YouTube Tanbih Media
hukuman bagi orang yang berjimak di siang hari bulan ramadhan kata Gus Baha. 

BANGKAPOS.COM -- Inilah hukuman bagi orang yang berjimak di siang hari bulan ramadhan kata Gus Baha.

Pertama kali, KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau yang akrab disapa Gus Baha menjelaskan tentang hukum berhubungan suami istri saat bulan Ramadhan.

Hal itu dia jelaskan dalam video di kanal YouTube Tanbih Media pada 23 April 2020.

Hubungan suami istri yang dimaksud Gus Baha adalah yang dilakukan di siang hari dan dilakukan dengan sengaja.

Dengan demikian membatalkan puasa tanpa udzur syari, seperti sedang sakit, menstruasi, dalam perjalanan dan lain-lain.

Gus Baha menjelaskan, terdapat beberapa hukuman yang sangat berat bagi pasangan suami istri yang dengan sengaja berhubungan intim di siang hari saat bulan ramadhan.

"Menjimak istri di bulan ramadhan itu hukumannya berat, yaitu orang yang melakukan jimak di bulan ramadhan harus melakukan mengqodho tidak hanya mengqodho saja tetapi harus memerdekakan budak.

Jika tidak bisa bisa diganti dengan melakukan berpuasa dua bulan secara berturut-turut," tegas Gus Baha.

"Kalau tidak, memberi makan 60 orang miskin. Satu orang satu mud. Berat hukumannya," bebernya.

Baca juga: Menantu Masuk Hotel Bersama Pria Lain, Mertua Dobrak Pintu, Akhirnya Malah Syok Dapati Kenyataan Ini

Baca juga: Pernah Dihancurkan Amerika, Siapa Sangka Negara Asia Tenggara Ini Kini Mati-matian Bela Rusia di PBB

Gus Baha kemudian menjelaskan bahwa berdasarkan madzhab Imam Maliki, orang yang berhubungan di siang hari saat bulan Ramadhan, maka ia tidak menghormati dan bahkan melecehkan bulan suci ramadhan tersebut.

"Mengapa dikatakan hukumannya sangat berat bagi orang yang melakukan itu?

Karena bisa disebut orang tersebut melecehkan bulan puasa ramadhan, tidak bisa menghormati harkat ramadhan dengan tanpa udzur yang Syari," terang Gus Baha.

Menurut pemikirannya, Imam Malik beranggapan jika apapun yang dilakukan oleh seorang Muslim yang tidak menghormati bulan suci ramadhan.

Maka hukumnya sama dengan hukuman yang harus dilakukan seseorang yang berhubungan suami istri saat bulan ramadhan, termasuk makan dan minum.

"Maka itu bisa disebut hukumnya sama dengan hukuman yang harus dilakukan seseorang yang berhubungan saat bulan Ramadhan, termasuk makan dan minum," tegas Gus Baha.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved