Seorang Ayah Malah Ikut-ikutan Berbuat Dosa Usai Pergoki Anaknya Rudapaksa Gadis Remaja di Rumah

Pria 40 tahun itupun diciduk polisi, dengan tuduhan melakukan rudapaksa secara bergiliran terhadap gadis 17 tahun.

Editor: Alza Munzi
Bangkapos.com
Foto ilustrasi korban rudapaksa 

BAANGKAPOS.COM - Tingkah pria berinisial DA ini tak patut dicontoh.

Bukannya marah saat melihat anaknya memperkosa gadis remaja, dia malah ikut-ikutan melakukannya.

Pria 40 tahun itupun diciduk polisi, dengan tuduhan melakukan rudapaksa secara bergiliran terhadap gadis 17 tahun.

Kejadian ini dilakukan DA di rumahnya, usai memergoki anaknya merudapaksa korban.

Korban tidak berdaya ketika dipaksa melayani pelaku berjumlah empat orang, termasuk DA.

Tiga pelaku lainnya adalah FA (18), Yo (18), dan RE (18).

Para remaja ini kompak mengajak korban ke rumah FA.

Di rumah inilah korban diperkosa secara bergiliran.

Korban saat itu setengah sadar karena dipaksa minum minuman keras oleh pelaku.

Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Baca juga: Banyak Orang Mendadak Tergeletak di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi Siang Ramadan Gara-gara Ini

Ada empat tersangka yang dibekuk jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya kota dalam kasus ini.

"Iya, tersangka DA dan FA merupakan ayah dan anak.

Keduanya ikut merudapaksa. Bahkan aksi bejat itu dilakukan di rumah mereka," kata Kasatreskrim, AKP Agung Tri Poerbowo, Jumat (15/4/2022).

Baca juga: INILAH 4 Tunjangan Melekat yang Masuk Skema Penghitungan THR PNS

Kasus tersebut terjadi pada September 2021 lalu.

Awalnya tiga tersangka yakni FA (18), YO (18), dam RE (18) membawa korban ke rumah FA yang tak lain rumah DA.

Baca juga: Pengakuan Amag Sinta, Tangan dan Pinggang Ditebas Samurai Tapi Tak Terluka, Malah 2 Begal yang Tewas

Di situ ketiga tersangka, FA, YO dan RE mencekoki korban dengan miras hingga korban sempoyonhan dan tak berdaya.

Dalam kondisi seperti itu, ketiga tersangka merudapaksa korban.

Korban tak kuasa melawan dan pelaku secara bebas merudapaksanya.

DA yang ternyata berada di rumah malah turut merudapaksa korban.

Padahal, DA bisa saja melarang anaknya atau menolong korban.

Kasus tersebut sempat mengendap karena korban ketakutan.

Namun karena tak kuat menahan beban, korban akhirnya memberi tahu keluarga.

Korban mendapat dukungan keluarga untuk meneruskan kasus tersebut kepada aparat kepolisian.

Pihak keluarga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Tasikmalaya Kota.

Menerima laporan tersebut, jajaran Satreskrim bertindak cepat dengan mengumpulkan keterangan, termasuk dari korban.

Setelah bukti dirasa kuat, jajaran Satreskrim akhirnya menangkap keempat tersangka, Kamis (14/4/2022) sore.

Kini keempat pelaku ditahan di sel Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka menjalani hari-hari di penjara untuk beberapa tahun nantinya, karena ulah berbuat mesum pada korban.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved