3 Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro Kabur ke Turki, Bareskrim Polri Terbitkan Red Notice

Tiga orang tersangka kasus robot trading DNA Pro Academy dikabarkan telah melarikan diri ke luar negeri.

Tribunnews
Momen ketika bos robot trading DNA Pro, Steven Richard menyerahkan Rp1 M kepada Rizky Billar dan Lesti Kejora 

3 Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro Kabur ke Turki, Bareskrim Polri Terbitkan Red Notice

BANGKAPOS.COM - Tiga orang tersangka kasus robot trading DNA Pro Academy dikabarkan telah melarikan diri ke luar negeri.  

Ketiga orang tersebut juga menjadi daftar pencarian orang (DPO) atau buron. 

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menerbitkan red notice untuk memburu 3 tersangka tersebut.

Mereka diduga kabur ke negara Turki.

"Tiga nama tersangka DPO kasus robot trading DNA Pro yang diterbitkan red notice," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (18/4/2022).

Adapun ketiga tersangka itu adalah pria bernama Fauzi alias Daniel Zii (DZ) dan Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe (DA), serta seorang wanita bernama Ferawaty alias Fei (Fe).

Whisnu sebelumnya menyatakan red notice sudah dilayangkan ke Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Polri.

Adapun red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh negara dunia untuk membantu mencari dan menangkap seseorang untuk sementara waktu hingga dilakukan ekstradisi ke negara yang mengirimkan permintaan.

Diketahui, Bareskrim telah menerapkan 12 tersangka kasus DNA Pro Academy.

Dari 12 total tersangka, 6 tersangka sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Sedangkan sisanya masuk DPO atau buron.

Sebagai informasi, 2 tersangka yang telah ditahan adalah Jerry Gunandar dan Stefanus Richard atau Steven Richard.

Jerry merupakan founder tim Octopus dan Stefanus adalah co-founder-nya.

“Pada tanggal 8 April 2022, pukul 22.30 WIB, tim penyidik berhasil mendapatkan lokasi tempat Jerry dan Stefanus yang berada di salah satu hotel berbintang 5 Jakarta Selatan,” papar Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Sabtu (9/4/2022).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved