Berita Pangkalpinang
Izin Usaha Minerba Dikembalikan ke Daerah, Dirjen Minerba Harap Tak Terjadi Kekacauan
Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 55 tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan Minerba.
Penulis: Andini Dwi Hasanah |
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba).
Kebijakan tersebut memutuskan untuk mengembalikan sebagian proses izin minerba yang awal mulanya seluruh pelimpahan di pusat kembali ke daerah.
Adapun kewenangan yang didelegasikan ke pemerintah daerah yaitu pemberian sertifikat standar dan izin pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan, pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan.
Kemudian dijelaskan Direktur Pembinaan Usaha Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sugeng dalam Konferensi Pers virtual Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Senin (18/4/2022).
Adapun Pemberian izin terdiri atas:
a. IUP dalam rangka PMDN untuk komoditas:
1. Mineral bukan lokal
2. Mineral bukan logam jenis tertentu, dan
3. Batuan
Dengan ketentuan:
1. Berada dalam 1 (satu) daerah Provinsi; atau
2. Wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil
b. SIPB
c. IPR
d. Izin pengangkutan dan penjualan untuk komoditas
1. Mineral bukan logam
2. Mineral bukan logam jenis tertentu, dan
3. Batuan
e. IUJP untuk 1 (satu) daerah Provinsi
f. IUP untuk penjualan komoditas:
1. Mineral bukan logam
2. Mineral bukan logam jenis tertentu, dan
3. Batuan
Sugeng menyebutkan, kebijakan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2O22 oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), dan diundangkan ditanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ridwan Djamaluddin menyampaikan, pemberlakuan Perpres anyar ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kekacauan dalam sistem perizinan. Salah satunya dengan mendelegasikan sebagian wewenang izin proyek tambang ke daerah.
"Prinsipnya dengan adanya Perpres Nomor 55 tahun 2022 ini kita pastikan tidak terputus layanan kepada publik, transisi akan kami alihkan kepada Provinsi berdasarkan kesiapan Provinsi masing-masing. Selama Provinsi belum siap pelayanan akan tetap melalui Kementerian ESDM," sebut Ridwan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/4/2022).
Namun, dia menegaskan tidan semua kewenangan perizinan didelegasikan, hanya sebagian saja.
"Saya perlu menegaskan ini karena dalam beberapa hari terakhir banyak sekali pesan-pesan yang masuk, atau bahkan beberapa media sudah menuliskan seolah-olah seluruh kewenangan perizinan dikembalikan ke pemerintah daerah," katanya.
Dia berharap Perpres ini diharapkan kedepannya tidak menimbulkan kekacauan dalam perizinan. "Jangan sampai pemberlakuan Perpres Ini menimbulkan dalam tanda petik ‘kekacauan dalam perizinan’, sehingga sedang mengatur misalnya dokumen-dokumen pengajuan perizinan yang sudah masuk akan terus diproses. Namun nanti ada batas waktunya kemudian dilanjutkan prosesnya kepada provinsi," tegasnya.(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)