Tribunners

Pengelolaan Sampah yang Partisipatif

Kalau volume sampah yang berakhir di TPA tak dapat dikurangi, ya jelas penutupan TPA tak terelakkan lagi. Lantas, dikemanakan sampah bila TPA ditutup?

Editor: suhendri
ISTIMEWA
Kurniawan Adi Santoso - Guru dan Pemerhati Lingkungan 

PERSOALAN pengelolaan sampah masih menjadi pekerjaan rumah bagi Indonesia. Pengelolaan sampah yang kurang efektif justru malah menimbulkan pencemaran lingkungan, mengganggu estetika, bahkan pernah menimbulkan korban jiwa. Maka itu, pengelolaan sampah harus dijalankan dengan tepat supaya efektif, ramah lingkungan, dan minim risiko.

Seperti diketahui pengelolaan sampah di berbagai daerah di tanah air masih mengandalkan tempat pemrosesan akhir (TPA). Sebagian besar sampah langsung diangkut dan dibuang ke TPA tanpa pengolahan pendahuluan. Baru sekitar 10 persen sampah yang dimanfaatkan (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, 2016).

TPA berubah fungsinya menjadi tempat penampungan sampah, bukan jadi pemrosesan sampah. Akibatnya menyebabkan kondisi TPA over kapasitas. Artinya, TPA tak mampu lagi menampung sampah dari masyarakat. Ini yang kemudian membuat TPA terpaksa ditutup sementara. Kabar yang mutakhir seperti yang terjadi di TPA Piyungan, Yogyakarta (18/3/22).

Penutupan TPA tak membuat masyarakat sadar bahwa produksi sampah harus dikurangi. Malah terjadi peningkatan volume sampah saban tahun. Coba lihat saja data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2018, produksi sampah nasional mencapai 64 juta ton dari 267 juta penduduk. Kemudian pada 2020 total sampah nasional malah mencapai angka 67,8 juta ton. Nah, itu berarti kan ada kenaikan 3,8 juta ton sampah nasional selama dua tahun.

Kalau volume sampah yang berakhir di TPA tak dapat dikurangi, ya jelas penutupan TPA tak terelakkan lagi. Lantas, dikemanakan sampah bila TPA ditutup? Ini yang harus mulai kita pikirkan alternatif pola pengelolaan sampah yang tidak bergantung lagi pada TPA. Itu berarti mengupayakan masyarakat untuk lebih peduli pada pengelolaan sampah. Sebab 37,3 persen sampah di Indonesia berasal dari aktivitas rumah tangga, lo.

Partisipasi masyarakat memang sangat ditekankan dalam UU Pengelolaan Sampah (UU 18/2008). Misal, kegiatan pengumpulan sampah ke fasilitas antara yang dimiliki pemerintah seperti TPS/TPS3R/depo menjadi tanggung jawab warga.

Kemudian dalam Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah (Perpres 97/2017), upaya pengurangan timbulan sampah sebesar 30 persen ditumpukan pada upaya daur ulang dan pembatasan sampah di level masyarakat. Hal ini berbeda dengan pengelolaan sampah di sisi hulu di berbagai negara maju yang hanya mewajibkan pemilahan dan pewadahan saja kepada warganya sebelum dijemput oleh armada pengangkut sampah dari rumah ke rumah.

Sistem pengelolaan yang mengharuskan 100 persen sampah selesai di level masyarakat berpotensi menimbulkan masalah baru yang tidak kalah pelik. Sejarah persampahan dunia telah mencatat pada era 1940-an di Kota Los Angeles (LA) Amerika Serikat, dahulu sampah dihabiskan dari sumbernya dengan tungku pembakar yang diletakkan di halaman tiap rumah (backyard incinerator).

Asap dari tungku bakar sampah yang jumlahnya sangat banyak itu menyebabkan sering terjadinya kabut asap beracun (smog) yang sangat mengganggu kesehatan warga kota. Akhirnya, praktik pembakaran sampah di LA dilarang total pada tahun 1957 dan digantikan dengan sistem pengambilan sampah dari rumah ke rumah (Holland, 2014).

Sentralisasi-desentralisasi

Untuk itu, perlu diformulasikan kebijakan pengelolaan sampah yang partisipatif tetapi tetap mengedepankan keamanan dan keselamatan, yakni bisa dengan sentralisasi pengelolaan sampah anorganik dan desentralisasi pengelolaan sampah organik (Purnomo, 2022). Cara ini akan mampu menggabungkan partisipasi masyarakat dan juga peran pemerintah sebagai penanggung jawab utama masalah persampahan secara proporsional.

Sampah organik merupakan penyumbang timbulan sampah terbesar dan dapat didesentralisasikan pengelolaannya kepada masyarakat jika memungkinkan. Sampah organik sebenarnya menjadi beban terbesar dari sistem persampahan kita dan menyumbang 60 persen lebih dari total timbulan sampah tiap harinya.

Di TPA, sampah organik menjadi sumber masalah karena akan menghasilkan gas rumah kaca (gas metana), air lindi, mempercepat umur pakai dan juga memicu peternakan ilegal. Dengan demikian, sangat tepat jika sampah organik diupayakan jangan sampai masuk ke TPA dengan sebisa mungkin dihabiskan di sumber. Teknologi pengolahan sampah organik umumnya juga sederhana seperti komposting, lalat hitam (BSF), biopori, eko-enzim dan lain sebagainya.

Meski dapat memakai teknologi sederhana dan tepat guna, masyarakat tetap membutuhkan dukungan dan pendampingan dalam mengelola sampah organik. Pengomposan misalnya, membutuhkan suhu yang tepat agar kompos dapat matang dan berkualitas.

Metode BSF juga perlu dikendalikan agar lalat tidak mengganggu lebah madu yang penting untuk penyerbukan. Terlebih lagi untuk kawasan khusus yang tidak memiliki lahan pekarangan seperti rusun dan juga penghasil sampah organik besar seperti pasar dan hotel memerlukan fasilitas terpisah yang harus dipikirkan manajemennya.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved