Berita Kriminalitas

Tergiur Upah Rp 500.000 dan Bonus Pakai Sabu, Dean Nekat Jadi Pelempar Sabu

Tergiur upah Rp500.000 dan bisa menggunakan sabu gratis, membuat Dean Novita, harus mengeyam dinginnya tembok penjara.

Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Majelis Hakim yang memeriksa perkara terdakwa Dean,]]Senin (18/4/2022) di Pengadilan Negeri PH/Tipikor kelas 1A Pangkalpinang, dengan agenda pembacaan dakwaan. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tergiur upah Rp500.000 dan bisa menggunakan sabu gratis, membuat Dean Novita, harus mengeyam dinginnya tembok penjara.

Senin (18/4/2022), hari ini, Dean melakoni sidang perdana, di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor  kelas 1A Pangkalpinang, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dean didakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I berupa sabu.

Dean juga, didakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika.

Baca juga: Berkas Pembunuh Bayi Pasangan Lesbi Diserahkan ke Kejari Sungailiat

Baca juga: Kasus Gunung Namak Seret Nama Hidayat Arsani, Kejari Basel: Perkara Sudah Selesai

Dalam dakwaan JPU, terungkap  11 Januari 2022 Dean di telpon Fit yang  menawarkan pekerjaan menjadi kurir sabu.

Mulanya, Dean menolak. Namun Fit berulang kali menghubungi Dean membantu menjalankan bisnis narkobanya.

Awal tugas melempar sabu sabu, Dean mendapat upah Rp 500.000 serta mendapat bonus memakai sabu gratis.

Jumat 28 Januari 2022 saat Dean   berada di Pasar Pagi Pangkalpinang Fit kembali  menelpon dan memberitahu Dean jika nanti ada orang yang menelpon.

"Kemudian terdakwa di telpon nomor tak dikenal dan memerintahkan terdakwa untuk pergi ke daerah Semabung Pangkalpinang dan menuju resto pagi sore dan masuk kedalam gang nanti ada plastik putih deket tiang listrik," ungkap JPU memaparkan surat dakwaanya, Senin (18/4/2022).

Baca juga: 1.630 Peserta Rekrutmen Polri Ikuti Pemeriksaan Kesehatan, Dilakukan Bertahap Hingga Pasca Lebaran

Baca juga: Polres Bateng Tangkap Tio, Amankan Barang Bukti 22 Paket Sabu Senilai Rp5 Juta

Setelah itu terdakwa mengajak saksi Man (berkas terpisah)  mengambil paketan sabu yang dilempar di tiang listrik sekitar gang .

Sekitar jam 17.00 WIB saksi Fit memerintahkan Dean melempar paketan sabu ke daerah SMP Negeri 2 Pangkalpinang.

Tanggal 31 Januari Fit meminta Dean, memecah paketan sabu tersebut menjadi empat bagian.

Satu bungkus, dengan berat 2 gram, 3 bungkus seberat 1 gram. Narkotika tersebut kemudian disimpan di kamar Man.

"Lalu sekira pukul 23.45 WIB, saat Dean  kembali ke rumah saksi Man di jalan timah Opas Indah Kecamatan  Taman Sari Kota Pangkalpinang, ditangkap Tim Kalong Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang berikut sejumlah barang bukti narkoba," kata JPU mengakhiri dakwaannya.

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved