Berita Kriminalitas
Tergiur Upah Rp 500.000 dan Bonus Pakai Sabu, Dean Nekat Jadi Pelempar Sabu
Tergiur upah Rp500.000 dan bisa menggunakan sabu gratis, membuat Dean Novita, harus mengeyam dinginnya tembok penjara.
Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tergiur upah Rp500.000 dan bisa menggunakan sabu gratis, membuat Dean Novita, harus mengeyam dinginnya tembok penjara.
Senin (18/4/2022), hari ini, Dean melakoni sidang perdana, di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor kelas 1A Pangkalpinang, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dean didakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I berupa sabu.
Dean juga, didakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika.
Baca juga: Berkas Pembunuh Bayi Pasangan Lesbi Diserahkan ke Kejari Sungailiat
Baca juga: Kasus Gunung Namak Seret Nama Hidayat Arsani, Kejari Basel: Perkara Sudah Selesai
Dalam dakwaan JPU, terungkap 11 Januari 2022 Dean di telpon Fit yang menawarkan pekerjaan menjadi kurir sabu.
Mulanya, Dean menolak. Namun Fit berulang kali menghubungi Dean membantu menjalankan bisnis narkobanya.
Awal tugas melempar sabu sabu, Dean mendapat upah Rp 500.000 serta mendapat bonus memakai sabu gratis.
Jumat 28 Januari 2022 saat Dean berada di Pasar Pagi Pangkalpinang Fit kembali menelpon dan memberitahu Dean jika nanti ada orang yang menelpon.
"Kemudian terdakwa di telpon nomor tak dikenal dan memerintahkan terdakwa untuk pergi ke daerah Semabung Pangkalpinang dan menuju resto pagi sore dan masuk kedalam gang nanti ada plastik putih deket tiang listrik," ungkap JPU memaparkan surat dakwaanya, Senin (18/4/2022).
Baca juga: 1.630 Peserta Rekrutmen Polri Ikuti Pemeriksaan Kesehatan, Dilakukan Bertahap Hingga Pasca Lebaran
Baca juga: Polres Bateng Tangkap Tio, Amankan Barang Bukti 22 Paket Sabu Senilai Rp5 Juta
Setelah itu terdakwa mengajak saksi Man (berkas terpisah) mengambil paketan sabu yang dilempar di tiang listrik sekitar gang .
Sekitar jam 17.00 WIB saksi Fit memerintahkan Dean melempar paketan sabu ke daerah SMP Negeri 2 Pangkalpinang.
Tanggal 31 Januari Fit meminta Dean, memecah paketan sabu tersebut menjadi empat bagian.
Satu bungkus, dengan berat 2 gram, 3 bungkus seberat 1 gram. Narkotika tersebut kemudian disimpan di kamar Man.
"Lalu sekira pukul 23.45 WIB, saat Dean kembali ke rumah saksi Man di jalan timah Opas Indah Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang, ditangkap Tim Kalong Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang berikut sejumlah barang bukti narkoba," kata JPU mengakhiri dakwaannya.
(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)
