Berita Pangkalpinang
Ombudsman Beri Atensi Khusus Soal Penyelenggaraan Pelayanan Bidang Pertambangan
Ombudsman Republik Indonesia memberikan atensi khusus terhadap penyelenggaraan pelayanan bidang pertambangan.
Penulis: Cepi Marlianto |
BANGKAPOS.COM,BANGKA – Ombudsman Republik Indonesia memberikan atensi khusus terhadap penyelenggaraan pelayanan bidang pertambangan. Di mana atensi tersebut yakni mendorong percepatan penyusunan dan penetapan standar pelayanan pemberian sertifikat standar pada sembilan produk layanan dan pemberian izin pada dua belas produk layanan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Shulby Yozar Ariadhy mengatakan, atensi tersebut diberikan usai pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Imbasnya maka pemerintah daerah tingkat provinsi memperoleh delegasi dari pemerintah pusat untuk memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan sebagian layanan perizinan pertambangan. Penerbitan peraturan tersebut sebagai bentuk pelaksanaan dari Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.
“Sekaligus pada layanan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan perizinan berusaha bidang pertambangan,” kata dia kepada Bangkapos.com, Rabu (20/4/2022).
Yozar menyebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman memiliki tugas dan fungsi untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, salah satunya bidang pertambangan.
Pengawasan yang dapat dilakukan oleh Ombudsman Bangka Belitung meliputi dari dua aspek, yaitu pemenuhan standar pelayanan publik terkait pemberian sertifikat standar dan izin, serta pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan ke pemerintah provinsi sebagaimana diatur pada Pasal 2 Ayat 1 Perpres Nomor 55 Tahun 2022.
“Terbitnya peraturan presiden tersebut maka pemerintah daerah dapat diawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman Perwakilan berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah provinsi,” terang Yozar.
Di samping itu lanjut dia, Ombudsman melihat potensi maladministrasi yang cenderung terjadi terkait layanan perizinan pertambangan adalah masyarakat dipersulit dan penyelenggara pelayanan lalai melaksanakan tugas.
Maka dari itu, pelayanan yang baik dan bersih sebagai salah satu wujud memberikan kepastian dan kepuasan layanan kepada masyarakat.
“Apabila kewenangan tidak ada di tingkat pemerintah provinsi berdasarkan perpres tersebut, maka pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan oleh Ombudsman Pusat,” ungkapnya.
Oleh karenanya, diharapkan kesiapan pemerintah provinsi dapat menyediakan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, terlebih lagi pelayanan bidang pertambangan berkaitan erat untuk mendorong pendapatan asli daerah, sekaligus meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat.
Kegiatan pertambangan merupakan produk penting dari pelayanan publik. Sehingga Ombudsman Bangka Belitung mendorong pemerintah provinsi agar cepat menyusun konsep standar pelayanan dan instrumen peraturan.
Selain daripada itu, fungsi pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah nantinya dapat berjalan optimal kepada pelaku usaha yang sudah maupun belum mendapat perizinan.
“Bagi masyarakat yang mengeluhkan layanan yang diduga maladministrasi dapat menyampaikan pengaduannya ke Ombudsman Bangka Belitung berdasarkan kewenangan yang dimiliki,” kata Yozar. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)