Gubernur Bangka Belitung Keluarkan Surat Edaran BBM Pertalite, Tak Boleh Pakai Jeriken dan Pengerit
Gubernur Provinsi Bangka Belitung kembali, mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pengaturan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite
Penulis: Riki Pratama | Editor: M Ismunadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Gubernur Provinsi Bangka Belitung kembali, mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pengaturan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite per tanggal 20 April 2022.
Surat Edaran itu, bernomor 900/ 0279 /IV tentang pengaturan pembelian jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (Pertalite) di lembaga penyaluran bahan bakar minyak Provinsi Bangka Belitung.
Koordinator Bagian SDA, BUMD, dan BLUD Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Pemprov Babel, Heru Widarto, mengatakan, surat edaran tersebut diberlakukan menindaklanjuti keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
Dengan nomor, 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan serta untuk mencegah terjadinya kelangkaan bahan bakar minyak, menjaga fluktuasi angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Kenapa kelurkan surat edaran karena Pertalite sesuai keputusan menteri sudah jadi Jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) artinya, Pertalite itu disubsidi dan ada kuota yang ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini BPH Migas," kata Heru kepada Bangkapos.com, Kamis (21/4/2022).
Ia menambahkan, Pertalite merupakan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan yang kuotanya, ditetapkan oleh pemerintah.
Sehingga dalam penggunaannya harus dikendalikan sehingga tidak melebihi kuota yang telah ditetapkan.
"Tujuannya agar kuota tidak jebol karena subsidi ini membebani keuangan negara. Sehingga tidak terjadi penyelewengan atau penyalahgunaan barang subsidi oleh masyarakat," tegasnya.
Heru, menambahkan pengaturan batas pembelian untuk jenis bahan bakar minyak khusus penugasan atau Pertalite di Lembaga Penyalur BBM, diatur sesuai dengan plat kendaraan.
"Misalnya kendaraan plat kuning paling banyak Rp 300.000 per hari, kendaraan plat hitam paling banyak Rp 250.000 per hari dan kendaraan roda dua dan tiga paling banyak Rp 50.000 per hari," jelasnya.
Dikatakanya, pembatasan ini tidak berlaku bagi semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, mobil pengangkut sampah dan mobil bencana alam.
"Kemudian dilarang keras melakukan pengisian jenis bahan bakar minyak khusus penugasan pertalite menggunakan wadah jerigen dan dilarang dilakukan pengisian secara berulang atau pengeritan," tegasnya.
Dia mengharapan pihak SPBU dapat menjalankan aturan sebagaimana sudah disepakati dalam Surat Edaran Gubernur Babel.
"Karena tujuan aturan itu agar mereka yang berhak menggunakan subsidi mendapatkan haknya," harapnya.
Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Bangka Belitung, Suhendra, mengatakan, surat edaran gubernur tersebut tentunya upaya pemerintah untuk mengatasi penggunaan BBM jenis Pertalite.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220406-bbm2.jpg)