Gosip Selebritis
Kondisi Ruben Onsu dan Bisinisnya Menyusul Gugatan Rp100 Miliar dari Benny Sujono
Ruben Onsu makin pusing dan bisnisnya juga meredup menyusul gugatan Rp100 miliar dari Benny Sujono.
BANGKAPOS.COM - Ruben Onsu dan bisnisnya I Am Geprek Bensu sedang tak baik-baik saja.
Apalagi menyusul gugatan Rp 100 miliar dari mantan rekan bisnisnya, Benny Sujono.
Ruben Onsu dikabarkan makin pusing setelah digugat Rp 100 miliar oleh mantan rekan bisnisnya.
Bagaimana tidak, sebelumnya pandemi Covid-19 membuat sejumlah gerai Geprek Bensu ditutup, alhasil ribuan karyawan di rumahkan.
Belum selesai masalah tersebut, kini suami Sarwenadah dihadapkan dengan gugatan Rp 100 miliar oleh Benny Sujono pemilik I Am Geprek Bensu.
Saat berbincang dengan Raffi Ahmad di kanal Youtube Trans TV beberapa waktu lalu, Ruben Onsu juga mengaku pusing dengan kondisi bisnisnya yang lesu.
Ruben Onsu mengaku pusing karena gerai ayam geprek miliknya banyak yang tutup hingga harus merumahkan ribuan karyawannya.
Disebut Raffi Ahmad bisnis ayam gepreknya banyak yang tutup selama hingga membuat suami Sarwendah pusing, Ruben Onsu tak mampu berkata-kata dan hanya membalas kata-kata Raffi Ahmad lewat senyuman.
Ruben Onsu lantas membalas sindiran Raffi Ahmad dengan membandingkan bisnis toko milik Raffi Ahmad yang juga mengalami hal serupa.
"Toko lu aja tutup, pusing gak," kata Ruben.
Baca juga: INILAH Benny Sujono, Pengusaha yang Gugat Ruben Onsu Rp100 Miliar, Begini Pangkal Masalahnya
Kini, Ruben Onsu digugat Rp 100 miliar terkait merek I Am Geprek Bensu. Gugatan dilayangkan pengusaha kuliner Benny Sujono yang pernah bekerja sama dengan Ruben Onsu.
Pada 2020, pihak Benny Sujono yang memiliki merek I Am Geprek Bensu melayangkan gugatan kepada Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham).
Gugatan yang dilakukan Benny Sujono lantaran, Dirjen KI dianggap menerbitkan surat penghapusan merek terdaftar yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent.
Menurut pihak Benny Sujono saat ini, Dirjen KI tak seharusnya menerbitkan surat penghapusan merek. Pasalnya, pihaknya sudah memenangkan putusan persidangan perselisihan merek di Mahkamah Agung (MA).
Jika mengacu pada putusan MA, seharusnya Dirjen KI hanya membatalkan merek ayam geprek yang didaftarkan atas nama Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220419-ruben-onsu-digugat-benny-sujono.jpg)