Berita Sungailiat
Rp 12 Miliar untuk THR ASN, Bupati dan DPRD Bangka, Alhamdulillah THR Tenaga Kontrak Cair Hari Ini
Pemkab Bangka menganggarkan sekitar Rp12 miliar untuk pembayaran gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh ASN.
Penulis: edwardi | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemkab Bangka menganggarkan sekitar Rp12 miliar untuk pembayaran gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh ASN, tenaga kontrak, Bupati dan Wakil Bupati, Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Bangka.
Hal ini diungkapkan Haryadi, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangka, Kamis (21/04/2022) di kantornya.
"Bupati Bangka sudah menandatangani peraturan kepala daerah (perkada) atau perbup mengenai pembayaran gaji ke-14 dan TPP 50 persen, mulai hari ini silahkan OPD-OPD mengajukan usulan pencairannya ke BPKAD Kabupaten Bangka," kata Didik, sapaan akrab Haryadi saat dikonfirmasi Bangkapos.com.
Diungkapkannya, pembayaran THR ini bukan hanya untuk ASN saja, tetapi juga untuk tenaga kontrak, Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Bangka.
"Jadi semuanya dapat, untuk besarannya berdasarkan ketentuan dari pemerintah pusat besarannya terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan-tunjangan yang melekat, untuk anggota DPRD seluruh akumulasi pendapatan bulanan tetapi tidak termasuk tunjangan perumahan dan transportasi, kalau tenaga kontrak Rp750.000 per orang," jelas Haryadi.
Ditambahkannya jadi mulai hari ini OPD-OPD silahkan mengajukan ke BPKAD Kabupaten Bangka untuk diproses, mungkin besok Jumat atau hari Senin nanti sudah bisa dicairkan bila berkasnya sudah lengkap.
"Sedangkan untuk pembayaran THR tenaga kontrak dibayarkan hari ini Kamis (21/04/2022) bersamaan dengan gaji bulan April ini. Biasanya gaji honorer itu dibayarkan akhir bulan atau awal bulan tapi kali ini dipercepat bersamaan pembayaran THR," ungkap Didik.
(Bangkapos.com/Edwardi)
