Sebelum Beli STB, Cek Dulu Apakah Televisi Sudah Digital atau Masih Analog

Sebelum membeli STB, ada baiknya untuk mengecek lebih dahului apakah televisi yang dimiliki sudah TV digital atau masih televisi analog.

Editor: fitriadi
Kompub ASO/Wienda Parwitasari
Sebelum Beli STB, Cek Dulu Apakah Televisi Sudah Digital atau Masih Analog 

BANGKAPOS.COM - Mulai 30 April 2022 siaran TV analog di sejumlah daerah akan dihentikan.

Penghentian siaran TV analog dilakukan Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) sebagai upaya percepatan digitalisasi informasi.

Adapun penghentian akan dilakukan melalui tiga tahap. Tahap pertama, dilaksanakan paling lambat 30 April 2022, tahap kedua paling lambat 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga paling paling lambat 2 November 2022.

Untuk menikmati siaran televisi digital, Kominfo meminta masyarakat segera membeli set top box (STB).

Alat ini untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara sehingga dapat ditampilkan di televisi analog biasa.

Baca juga: Tak Perlu Ganti TV, Begini Cara Pasang STB Untuk Ubah Siaran dari TV Analog ke TV Digital

Rencananya, pemerintah akan mendistribusikan STB gratis ke masyarakat yang masuk dalam daftar Rumah Tangga Miskin.

Sedangkan untuk masyarakat kelas menengah, pemerintah berharap mampu mengadakan STB secara mandiri.

Sebelum membeli STB, ada baiknya untuk mengecek lebih dahului apakah televisi yang dimiliki sudah TV digital atau masih televisi analog.

Jika masih analog, maka Anda harus melengkapinya dengan STB agar bisa menyaksikan siaran televisi.

Namun, jika televisi sudah digital, tidak perlu membeli STB karena sudah otomatis tersambung dengan siaran digital.

Lantas bagaimana mengeceknya?

Berikut ini cara cek apakah televisi kita digital atau analog dirangkum dari situs resmi Kominfo:

  • Buka laman resmi kominfo di https://siarandigital.kominfo.go.id/
  • Pilih menu “Perangkat TV Digital”
  • Selanjutnya klik “Pilih Kategori”
  • Pilih “Televisi”
  • Tulis merk beserta tipe televisi
  • Apabila merk dan tipe televisi merupakan TV yang sudah menerima siaran TV digital, maka keterangan merk dan tipe akan muncul dalam daftar
  • Namun, apabila televisi belum terdaftar sebagai televisi digital, maka akan muncul keterangan “Mohon maaf perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat".

Anda juga dapat mengecek TV digital atau analog saat melalukan pencarian (menggunakan remot) di televisi Anda. Jika terdapat pilihan DTV, berarti televisi tersebut dapat menerima siaran digital.

Tak hanya itu, saat membeli televisi baru Anda dapat melakukan cek sertifikasi tipe langsung kepada sales toko.

Cara  Pasang STB Untuk Ubah Siaran dari TV Analog ke TV Digital

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved