Kamis, 7 Mei 2026

Berita Pangkalpinang

Pasien BPJS Harus MRI ke Jakarta, Begini Penjelasan BPJS Kesehatan Pangkalpinang

Rudy menambahkan, tentunya BPJS Kesehatan selalu terbuka membuka komunikasi dan berkoordinasi dengan peserta JKN yang menemui kendala.

Tayang:
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Novita
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Ilustrasi pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Kota Pangkalpinang, Kamis (21/4/2022). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pihak BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang mengeluhan pelayanan yang dirasakan oleh peserta JKN yaitu El (45), yang harus MRI di luar Bangka Belitung.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Rudy Widjajadi, menyebut, BPJS Kesehatan telah melakukan konfirmasi dan koordinasi, baik kepada pihak peserta JKN melalui telepon maupun pihak rumah sakit, mengenai kronologis kejadian yang telah terjadi.

"Adapun permasalahan yang dialami oleh Bapak El kami turut berempati dan mendoakan semoga beliau diberikan kemudahan dalam pengobatan dan diberikan kesembuhan," kata Rudy Widjajadi kepada Bangkapos.com, Jumat (22/4/2022).

Kata Rudy, sesuai dengan hasil konfirmasi, yaitu El atas indikasi medis pada bulan November dirujuk ke rumah sakit di Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian, El telah menjalani proses rujukan sesuai dengan ketentuan,. Di sana mendapatkan terapi dan direncanakan untuk pemeriksaan MRI. Namun karena mendapat informasi daftar tunggu dua minggu untuk pemeriksaan tersebut, maka memutuskan untuk kembali ke Pangkalpinang dan melanjutkan terapi.

"Karena belum ada perbaikan, diputuskan untuk melakukan pemeriksaan MRI secara mandiri. Namun saat berkonsultasi di rumah sakit, mendapatkan informasi bahwa hasil MRI yang dilakukan secara mandiri jika harus ada pengobatan atau tindakan medis ,tidak dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan," jelasnya.

Kemudian, lanjut Rudy, El dirujuk ke Rumah Sakit Pertamina Jakarta untuk mendapatkan pemeriksaan MRI.

"Telah disampaikan kepada Bapak El bahwa hasil MRI walaupun dilakukan secara mandiri, merupakan hasil dari prosedur diagnostik yang dilakukan oleh dokter penanggung jawab pasien dalam menegakkan diagnosa. Jika atas indikasi medis diperlukan tindakan medis, maka dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan hak dan prosedur yang berlaku," tuturnya.

Rudy menegaskan, BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang telah bekerja sama dengan 25 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) di wilayah kerja se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, termasuk RSUD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Dari 25 FKRTL tersebut, saat ini belum ada yang memiliki fasilitas pemeriksaan penunjang MRI, sehingga untuk kebutuhan pemeriksaan penunjang MRI saat ini dirujuk ke FKRTL di luar wilayah Bangka Belitung. Bagi peserta yang mengikuti hak dan prosedur, maka dapat dijamin sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak dikenakan iur biaya," jelasnya.

Menurutnya, BPJS Kesehatan dalam melakukan kerja sama dengan FKRTL, berupaya untuk selalu mengutamakan kebutuhan peserta. Satu di antaranya adalah berdasarkan analisa kebutuhan tempat tidur bagi peserta di wilayah Bangka Belitung.

"Dengan jumlah peserta yang cukup banyak mencakup 86,93 persen dari seluruh jumlah penduduk, tentu dibutuhkan tempat tidur yang cukup di FKRTL untuk dapat memberikan pelayanan yang berkualitas. Termasuk dengan sarana prasarana yang dimiliki oleh FKRTL sebagai bagian dari kebutuhan dasar penanganan medis peserta JKN, menjadi bagian dalam proses survei (kredentialing) untuk perjanjian kerja sama," paparnya.

Kata Rudy, pada bulan Maret ini terdapat 3 FKRTL yang baru mengajukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Tentu sesuai ketentuan, yaitu regulasi terkait PP 47 tahun 2018, Permenkes 71 tahun 2013, Permenkes 3 tahun 2020 BPJS Kesehatan menindaklanjuti pengajuan kerja sama sesuai dengan analisa kebutuhan, serta melakukan kredentialing kepada FKRTL yang bersangkutan bersama Dinas Kesehatan dan PERSI.

"Jika dibutuhkan dan hasil kredentialing telah memenuhi persyaratan standar, khususnya komitmen dalam memberikan pelayanan yang berkualitas bagi peserta JKN, maka dapat dikerjasamakan. Sebaliknya, jika belum memenuhi persyaratan, maka akan disampaikan kepada FKRTL untuk dapat memenuhi persyaratan tersebut sampai dapat terpenuhi. Tentunya hal ini dilakukan supaya peserta JKN mendapatkan pelayanan yang terbaik dan berkualitas," tuturnya.

Dia menegaskan, BPJS Kesehatan senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik bagi peserta dalam mendapatkan pelayanan kesehatan di FKRTL. Jika terdapat FKRTL yang memiliki MRI dan mengajukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, tentu ini ke depan akan menjadi kemudahan bagi peserta JKN wilayah Bangka Belitung supaya tidak perlu dirujuk keluar dari Bangka Belitung.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved