Berita Pangkalpinang
Wakil Gubernur Bangka Belitung Minta SPBU Tak Layani Mobnas Pemprov Babel Isi Pertalite
Seiring dengan dikeluarkanya urat edaran Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan terkait pengaturan pembelian jenis BBM khusus penugasan
Penulis: Riki Pratama | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Seiring dengan dikeluarkanya urat edaran Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan terkait pengaturan pembelian jenis BBM khusus penugasan (Pertalite) di lembaga Penyaluran BBM di Babel.
Wakil Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Abdul Fatah meminta Seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Babel, tidak melayani mobil dinas (Mobnas) mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.
Hal tersebut, mengacu pada Surat Edaran (SE) yang mengatur soal pengaturan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite per tanggal 20 April 2022.
Disebutkan, kendaraan dinas milik instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/kota, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, TNI dan POLRI dilarang menggunakan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (Pertalite).
"Aturan ini kan sudah jelas dalam pergub, jadi tanpa diberitahu ASN yang menggunakan kendaraan dinas tidak akan mengisi BBM Pertalite," jelas Abdul Fatah, usai rapat koordinasi lintas sektoral pelaksanaan Operasi Ketupat Menumbing di ruang Pasirpadi Kantor Gubernur, Jum'at (22/4/2022).
Menurutnya, dengan adanya aturan pembatasan BBM ini tentu saja mobil-mobil dinas Pemerintahan Provinsi tidak akan menggunakan pertalite.
Apabila, didapatkan adanya mobil Dinas Pemprov Bangka Belitung yang mengisi BBM pertalite di SPBU pihaknya meminta petugas untuk tidak melayani.
"Saya tegaskan kepada petugas SPBU-nya jangan dilayani kalau ada mobil dinas kita yang ingin isi BBM Pertalite, tolak saja, karena dilarang," tandas Abdul Fatah.
Ia menambahkan untuk kebijakan penggunaan mobil dinas di kabupaten/kota kembali ke kebijakan daerahnya masing-masing.
Diberitakan, sebelumnya Gubernur Provinsi Bangka Belitung kembali, mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pengaturan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite per tanggal 20 April 2022.
Surat Edaran itu, bernomor 900/ 0279 /IV tentang pengaturan pembelian jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (Pertalite) di lembaga penyaluran bahan bakar minyak Provinsi Bangka Belitung.
Koordinator Bagian SDA, BUMD, dan BLUD Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Pemprov Babel, Heru Widarto, mengatakan, surat edaran tersebut diberlakukan menindaklanjuti keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
Dengan nomor, 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan serta untuk mencegah terjadinya kelangkaan bahan bakar minyak, menjaga fluktuasi angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Kenapa kelurkan surat edaran karena Pertalite sesuai keputusan menteri sudah jadi Jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) artinya, Pertalite itu disubsidi dan ada kuota yang ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini BPH Migas," kata Heru kepada Bangkapos.com, Kamis (21/4/2022).
Ia menambahkan, Pertalite merupakan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan yang kuotanya, ditetapkan oleh pemerintah.