Breaking News
Selasa, 5 Mei 2026

Liburan di Brunei Ternyata Hanya Boleh 14 Hari, Begini Caranya Agar Bisa Tinggal Lebih Lama

Jika Anda tinggal dalam waktu yang melewati ketentuan atau overstay Anda akan dijatuhi sanksi hukum

Tayang:
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Alza Munzi
changiairport.com
Brunei Darussalam 

BANGKAPOS.COM - Mungkin sebagian dari Anda akan terkejut saat mengetahui ada negara yang memiliki jadwal tinggal tertentu bagi orang berliburan.

Lantaran umumnya, kita dibebaskan untuk tinggal tanpa aturan hari tertentu ketika berlibur.

Namun itu terjadi di negara tetangga, Brunei Darussalam.

Saat Anda memutuskan untuk berdestinasi ke negara satu ini Anda tak bisa sembarangan tinggal.

Ada jadwal izin tinggal yang harus Anda patuhi dan tidak boleh dilanggar.

Pasalnya jika Anda tinggal dalam waktu yang melewati ketentuan atau overstay Anda akan dijatuhi sanksi hukum.

Ibukota Brunei Darussalam, Bandar Seri Begawan

Hal itu disampaikan oleh seorang WNI yang telah menetap lama di Brunei, Wulan. 

Melalui YouTubenya Wulan's Life, Wulan menjelaskan soal ketentuan tinggal selama melakukan liburan ke Brunei Darussalam.

Baca juga: Begini Penerapan Hukuman Bagi LGBT di Brunei Darussalam, dari Rajam Hingga Hukuman Mati

Dikatakan Wulan bahwa di Brunei memberlakukan aturan bagi orang yang berlibur ke negara tersebut.

Aturan itu adalah tak boleh melebihi izin tinggal yang telah ditetapkan.

Waktu izin tinggal tersebut ditetapkan bervariasi untuk setiap warga negara.

Baca juga: Inilah Alasan Warga Brunei Darussalam Memilih Tutup Pintu Saat Ada Tamu

Misalnya di Indonesia, Wulan menyebut untuk masyarakat Indonesia yang berlibur di Brunei diberikan izin tinggal pertama yakni dua minggu atau 14 hari.

Dalam artian, mereka tak boleh tinggal melebihi batas hari tersebut.

Melancong ke Brunei

Waktu 14 hari menurut Wulan sudah sangat cukup jika digunakan untuk menjelajahi Brunei dari ujung ke ujung.

Jadi menurut Wulan para pelancong sebenarnya sudah cukup merasa puas jika berkeliling Brunei dalam waktu izin tinggal yang diberikan tersebut.

Lantas, bagaimana jika masih ada urusan atau sekiranya masih ingin tinggal di Brunei lebih dari jangka waktu 14 hari?

Untungnya, pemerintahan Brunei memperbolehkan hal ini dengan melakukan penambahan izin tinggal.

"Jika masih ada urusan atau betah di Brunei kalian boleh mengajukan penambahan izin tinggal selama 14 hari berikutnya," ujar Wulan.

Namun, dikatakan Wulan pengajuan ini tidak bisa dilakukan langsung begitu saja.

Harus ada syarat yang harus dipenuhi agar dapat menambah izin tinggal di Brunei.

Yakni dengan para pelancong tersebut harus keluar dari negara Brunei terlebih dulu.

Para pelancong harus masuk ke Kuala Lurah.

Diketahui Kuala Lurah adalah desa di Barat Daya Distrik Brunei-Muara, Brunei, berbatasan langsung dengan perbatasan Brunei-Malaysia.

Pelancong harus berada dulu di desa perbatasan tersebut baru kemudian bisa masuk lagi ke Brunei.

"Kalian harus menunjukkan dokumen paspor," tambah Wulan.

Setelah mendapat melengkapi persyaratan baru pelancong kembali diizinkan tinggal lagi di Brunei dan

diberikan waktu 14 hari ke depan lagi untuk berada di negara tersebut.

Wulan menyebut bagi para pelancong yang datang ke Brunei benar-benar harus memeriksa dan mengingat izin tinggal.

Karena kalau overstay atau kelebihan tinggal tentu akan berhadapan dengan sanksi hukum.

"Jika overstay tentunya akan dikenakan sanksi hukum.

Jadi  harus teliti dan cek izin tinggal, jangan sampai melebihi batas yang ditentukan," kata Wulan.

(Bangkapos.com/Vigestha Repit)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved