Berita Pangkalpinang

Patok Jasa Parkir Tak Sesuai, Dishub Pangkalpinang Pastikan Ilegal, Jika Dirugikan Silahkan Lapor !

Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung telah menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) di luar parkiran resmi

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
Ist/Polres Pangkalpinang
Anggota Satreskrim Polres Pangkalpinang saat mendatangi salah satu juru parkir di Pusat Perbelanjaan Kota Pangkalpinang. Minggu (24/04/2022) 

Setiap Jukir resmi juga dibekali dengan kartu identitas dan karcis. Selain itu, pada rompi jukir terdapat nomor di dada sebelah kanan.

Oleh karena itu berkaca dari kejadian ini, pihaknya meminta kerjasama masyarakat dalam menyukseskan pelayanan di Pangkalpinang.

Pemerintah berharap masyarakat dapat berperan aktif untuk melapor apabila menemukan jukir resmi melanggar aturan.

Pihaknya tak segan-segan akan melakukan tindakan tegas dengan melakukan pemberhentian, jika jukir tersebut terbukti menyalahi aturan.

“Jika ada masyarakat yang menemukan juru parkir resmi melanggar, meminta uang jasa retribusi tidak sesuai ketentuan tolong beritahu kami dengan mencatat nomor identitas di dadanya,” harap Welly.

Lepas Pengawasan

Menurut Welly , adanya oknum jukir ilegal yang mematok retribusi tak wajar memang tanpa sepengetahuan dari dinas perhubungan.

Di mana petugas dari pemerintah kota yang berjaga di kawasan Ramayana dan BTC hanya bertugas pada hari kerja yakni Senin-Jumat.

“Akhir pekan libur, tidak ada petugas yang berjaga. Jadi dimanfaatkan oleh oknum jukir liar menjadi celah untuk melakukan pelanggaran-pelanggaran,” ucapnya.

Oleh karenanya, Welly memastikan petugas ke depannya akan melakukan pengawasan lebih ketat agar tak ada lagi petugas liar yang menjadi juru parkir di kantong-kantong parkir resmi Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang.

“Kalau pengawasan intensif itu di Pasar Pagi dari Senin-Minggu. Jika ada Jukir resmi melakukan pungli akan kita tindak tegas dengan melakukan pemecatan seperti 78 Jukir beberapa waktu lalu yang kita berhentikan,” tandas Welly. 

Warga Mengeluh Parkir Rp5.000

Sava (21) melangkahkan kakinya ke area parkiran di sepanjang Toko Generator dan Diesel Firman, seberang Ramayana Pangkalpinang pada Minggu, (24/04/2022) siang.

Dengan menggenggam erat sejumlah barang di kedua tangannya, perlahan ia meletakkan belanjaan tersebut di motor.

Kala mengeluarkan motor, remaja itu dibantu juru parkir untuk mengeluarkan kendaraannya. Saat membayar uang parkir, ia memberikan pecahan Rp10 ribu rupiah kepada juru parkir.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved