Berita Pangkalpinang

Patok Jasa Parkir Tak Sesuai, Dishub Pangkalpinang Pastikan Ilegal, Jika Dirugikan Silahkan Lapor !

Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung telah menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) di luar parkiran resmi

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
Ist/Polres Pangkalpinang
Anggota Satreskrim Polres Pangkalpinang saat mendatangi salah satu juru parkir di Pusat Perbelanjaan Kota Pangkalpinang. Minggu (24/04/2022) 

Namun, saat diberikan uang sisa kembaliannya. Ia hanya diberi Rp5.000. Sontak biaya parkir motor Rp5.000 ini membuatnya tercengang. 

Pasalnya biaya parkir motor selama ini berada di kisaran Rp2.000. Namun, di akhir pekan menjelang lebaran biaya parkir terlampau naik dua kali lipat.

Baca juga: TNI AL Babel Siap Bantu Pengawasan dan Pengawalan Arus Mudik dan Balik Lebaran Idulfitri 2022

Baca juga: Mobil Ketua PWI Bangka Belitung Dirusak OTD, Pengendara Dikeroyok Lima Orang, Begini Kondisinya

Bahkan terlihat, beberapa oknum tidak mengenakan seragam juru parkir resmi Kota Pangkalpinang.

Ia lantas mengeluhkan biaya parkir yang naik tanpa sepengetahuan pengunjung, terlebih tidak ada karcis yang diberikan.

Pihaknya sempat menanyakan tentang tarif parkir yang ditarik Rp5.000 tersebut. Namun juru parkir mengatakan, itu merupakan tarif parkir menjelang lebaran.

"Beberapa minggu kemarin waktu belanja, saya hanya bayar 2 ribu. Hari ini kok sudah 5 ribu," kata Sava warga asal Kacangpedang, Pangkalpinang.

Dia berharap pemerintah kota (Pemkot) Pangkalpinang menertibkan tarif parkir yang ugal-ugalan , karena sangat merugikan warga.

“Saya bingung kok Rp5.000 parkirnya, parkirnya juga sebentar gak lama. Padahal setahu saya di di sini biasanya 2 ribu” katanya.

Hal senada juga dirasakan Fitri (45) warga asal Kecamatan Bakam, ia turut heran biaya parkir meningkat.

"Mau gak mau harus bayar, karena kan daripada parkirnya jauh, hitung-hitung bantu orang juga," ujarnya

Dari pantauan di sejumlah tempat parkir di kawasan Ramayana Pangkalpinang didapatkan tarif yang berbeda-beda. Misalnya di depan BTC Pangkalpinang.

Terlihat sejumlah petugas parkir memakai seragam resmi juru parkir dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pangkalpinang.

Tim Bangkapos.com langsung memarkirkan kendaraan di wilayah tersebut dan petugas parkir hanya memungut Rp2.000 saja.

Ia tidak menaikkan tarif parkir kendaraan bermotor dan cenderung sama pada hari-hari biasa.

"Kalau biaya parkir di sini Rp2,000 saja ,"ujarnya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved