Berita Pangkalpinang
Patok Jasa Parkir Tak Sesuai, Dishub Pangkalpinang Pastikan Ilegal, Jika Dirugikan Silahkan Lapor !
Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung telah menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) di luar parkiran resmi
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
Menurutnya, mereka tidak akan menaikkan harga tarif parkir walaupun jelang lebaran dikarenakan mengikuti peraturan dari Dishub Kota Pangkalpinang.
"Dari dulu segini tarifnya, kan kita setor juga ke dishub jadi patuh pada peraturan saja," ujarnya.
Namun, kondisi berbeda saat memarkirkan kendaraan di sepanjang emperan toko Generator dan Diesel Firma seberang Ramayana Pangkalpinang. Oknum juru parkir mengatakan Rp5.000 untuk kendaraan motor .
"Iya Rp5.0000 ,tapi ini hanya waktu menjelang lebaran saja, setahun sekali," ungkapnya.
Menurutnya, tarif parkir naik karena menjelang lebaran saja. Selain itu, lahan ruko yang terletak di seberang Ramayana dipakai untuk parkir terdapat CCTV.
"Hari ini rukonya tutup, besok rukonya buka jadi tidak ada lagi parkir di sini," ujarnya.
Bahkan beberapa oknum juru parkir yang memasang tarif Rp5.000 per motor tidak menggunakan seragam resmi dari Dishub Kota Pangkalpinang dan tidak ada karcis yang diberikan.
Hal ini disesalkan warga, karena beberapa oknum memanfaatkan situasi di tengah ekonomi masyarakat mulai berangsur naik.
Apalagi jumlah kunjungan kendaraan bermotor di kawasan Ramayana dan Bangka Trade Center (BTC) Pangkalpinang di akhir pekan jelang lebaran naik drastis mencapai ribuan kendaraan per hari.
Dengan itu per motor yang dimanfaatkan beberapa oknum juru parkir akan merugikan masyarakat.(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)