Berita Pangkalpinang
Warga Mengeluh, Tarif Parkir di Seberang Jalan Depan Ramayana Rp5.000 per Motor
Tarif parkir sepeda motor di seberang jalan depan Ramayana Pangkalpinang dipungut Rp5 ribu per motor. Padahal sebelumnya hanya Rp2 ribu per motor.
Disclaimer:
Berita ini sudah diedit dan direvisi karena ada kekeliruan soal posisi parkir yang dimaksud dalam berita.
Redaksi Bangkapos.com menyampaikan permohonan maaf kepada pembaca dan petugas parkir yang merasa tidak nyaman atas pemberitaan ini.
Terima kasih.
BANGKAPOS.COM , BANGKA - Sava (21) melangkahkan kakinya ke area parkiran di seberang jalan depan Plaza Ramayana Pangkalpinang, Minggu, (24/4/2022) siang.
Seraya menggenggam erat sejumlah barang di kedua tangannya, perlahan ia meletakkan belanjaan tersebut di sepeda motor.
Ketika itu ia dibantu juru parkir untuk mengeluarkan kendaraannya.
Saat membayar uang parkir, ia memberikan pecahan Rp10 ribu kepada juru parkir.
Namun, saat diberikan uang sisa kembaliannya, ia hanya diberi Rp5 ribu.
Biaya parkir sepeda motor Rp5 ribu ini pun membuat Sava tercengang.
Pasalnya biaya parkir motor selama ini berada pada kisaran Rp2 ribu.
Sementara itu di kawasan ini terlihat, beberapa oknum tidak mengenakan seragam juru parkir resmi.
Pungutan parkir bahkan tak disertai karcis resmi.
"Beberapa minggu kemarin waktu belanja, saya hanya bayar Rp2 ribu.
Hari ini kok sudah Rp5 ribu," kata Sava yang merupakan warga asal Kacangpedang, Pangkalpinang itu sempat protes pada juru parkir yang dimaksud, Minggu (24/4/2022) siang.
Dia berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menertibkan oknum petugas yang terkesan ugal-ugalan tersebut, karena sangat merugikan warga.
“Saya bingung kok Rp5 ribu parkirnya, markirnya juga sebentar gak lama.
Padahal setahu saya di sini biasanya dua ribu,” katanya.
Bangkapos.com sempat berbincang dengan juru parkir yang berada tepat di seberang jalan depan Plaza Ramayana Pangkalpinang.
Oknum tersebut mengakui bahwa biaya parkir tarifnya Rp5 ribu per motor.
"Iya lima ribu ,tapi ini hanya waktu menjelang lebaran saja, setahun sekali,"ujarnya.
Menurutnya, tarif parkir naik karena menjelang lebaran saja.
Selain itu, lahan ruko yang terletak di seberang Ramayana dipakai untuk parkir terdapat CCTV.
"Hari ini rukonya tutup, besok rukonya buka jadi tidak ada lagi parkir di sini," ujarnya
Hal ini disesalkan warga, karena beberapa oknum memanfaatkan situasi di tengah ekonomi masyarakat mulai berangsur naik.
Namun berbeda, dengan juru parkir di depan BTC Pangkalpinang yang mengenakan seragam juru parkir resmi Kota Pangkalpinang.
Ia tidak menaikkan tarif parkir kendaraan bermotor dan sama pada hari-hari biasa.
"Kalau biaya parkir di sini dua ribu saja,"ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun 2016, tarif retribusi parkir tepi jalan
umum ditetapkan sebesar Rp1.000,00/kendaraan/parkir untuk kendaraan roda 2, Rp2.000,00/ kendaraan/parkir untuk kendaraan roda 4.
(Bangkapos.com/Akhmad Rifqi Ramadhani)