Berita Pangkalpinang
Hari Ini Terakhir Pembayaran THR, Bila Belum Terima Segera Lapor ke Sini
Bagi pekerja yang belum menerima THR hingga waktu yang tertera, diimbau agar segera melaporkan kepada Disnaker melalui online atau offline.
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Novita
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pihak perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawai paling lama H-7 Lebaran.
Apabila hingga pada tanggal 25 April 2022 sekitar pukul 23.59 WIB, pegawai belum menerima THR, maka sudah terjadi keterlambatan pembayaran THR.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Bangka Belitung, Elfiyena, mengimbau, bagi pekerja yang belum menerima THR hingga waktu yang tertera, agar segera melaporkan kepada Disnaker melalui online atau offline.
"H-7, tanggal 25 Mei 2022, kalau belum terima (THR), maka segera laporkan. Asal ada pengaduan, Disnaker langsung turun untuk mengambil tindakan," tegas Elfiyena usai mengikuti rapat koordinasi mengenai pembayaran THR, Senin (25/4/2022).
Pengaduan secara online bisa dilakukan di beberapa contact person setiap disnaker di kabupaten kota dan website https://poskothr.kemnaker.go.id.
"Kita juga ada posko offline di provinsi, bisa langsung datang. Ada petugas kita setiap hari yang berjaga setiap hari," imbuhnya.
Setiap perusahaan wajib memberikan THR pada tenaga kerja atau buruh sesuai dengan ketentuan, yakni:
- Bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
- Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.
Hingga saat ini, Disnaker Babel sudah menerima aduan sebanyak 8 pengaduan. Rinciannya,1 aduan THR tidak sesuai ketentuan, 4 pengaduan THR tidak dibayarkan, 1 pengaduan THR ada pemotongan, 1 pengaduan THR dibayar setengah dan 1 pengaduan THR hanya berupa bingkisan.
"Beberapa aduan sedang dalam proses, sudah kami hubungi pihak perusahaan. Di kita ini, yang mengadu masih sedikit karena mereka takut dipecat. Kami harap mereka tidak takut, dan mau melaporkan. Kalau tidak dilaporkan, kita tidak tahu. Kalau nanti memang ada keterlambatan pembayaran dan masalah, tentu ada teguran dan sanksi secara administratif," jelasnya.
Sanksi diberikan bagi yang melanggar dalam bentuk administratif yaitu:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan
- Pembekuan kegiatan usaha
"Tak hanya itu, bisa dikenakan denda 5 persen dari total THR jika terlambat membayar THR. Denda itu sendiri tidak menghilangkan kewajiban membayar THR, tetap wajib bayar ke pegawai," tegas Elfiyena.
Pihaknya, lanjut Elfiyena, telah dari awal mengatakan pembayaran THR setiap perusahaan di Babel dapat dibayarkan sesuai aturan dari Kemnaker.
Menurutnya, terdapat 2.403 perusahan baik perusahaan mikro, menengah dan besar di Bangka Belitung, yang diharapkan dapat membayarkan THR ke karyawannya.
"Itu yang sudah terdaftat wajib lapor ketenagaakerjaan untuk perusahan, yang kondisinya baik-baik saja, harus membayar itu, seperti perusahaan sawit, mereka harus jujur untuk dapat memberikan THR," ujarnya.
Dia mengatakan, Disnakes Babel memiliki posko pengaduan untuk pengawasan perusahaan yang tidak menbayarkan THR Lebaran dan akan memberikan sanksi sesuai aturan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220425-Posko-Pengaduan-THR-di-Disnaker-Babel.jpg)