Larangan Brunei Darussalam, Tak Boleh Makan di Depan Umum Saat Ramadhan, Melanggar Bisa di Penjara
Penduduk di Brunei Darussalam di larang untuk makan dan minum sembarangan ketika ramadhan, misalnya di tempat umum
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM- Ada beberapa larangan atau aturan ketat yang diberlakukan di Brunei Darussalam.
Larangan tersebut bahkan terlihat tak biasa jika terjadi di Indonesia.
Di antaranya adalah makan di tempat umum saat ramadhan, menerbangkan drone, hingga membawa uang dalam nominal tertentu.
Berikut merupakan penjelasan lebih lanjut di balik larangan-larangan yang ada di negara yang dijuluki sebagai petro dollar tersebut.
Di kanal YouTube Wulan's Life, seorang WNI yang menetap lama di Brunei yakni Wulan mengatakan bahwa Brrunei adalah negara yang sangat moeslim friendly.
Termasuk soal memuliakan umat muslim apalagi di waktu ramadhan.
Disebutkan Wulan ketika ramadhan, penduduk di Brunei di larang untuk makan dan minum sembarangan, misalnya di tempat umum.
Namun perlu dipahami larangan tak boleh makan dan minum ini berlaku ketika di jam-jam puasa, bukan saat berbuka.
Dan aturan ini berlaku bagi orang-orang yang tak berpuasa di jam-jam puasa tersebut.
" Ini dimaksudkan untuk menghormati bulan ramadhan dan orang-orang yang berpuasa," ujar Wulan.
Lantas bagaimana aturannya untuk orang yang tak berpuasa atau beragama selain Islam?
Diterangkan Wulan bagi yang tak berpuasa diperbolehkan makan di rumah atau hotel saja.
Aturan ini terdengar sangat simpel, tetapi jangan meremehkannya.
Pasalnya jika melanggar akan dijatuhi sanksi hukum yang serius, yakni denda atau kurungan penjara.
Disebutkan Wulan apabila melanggar maka akan dikenakan denda 40 ringgit atau kurungan satu tahun penjara.
Berikutnya adalah larangan untuk mengoperasikan drone.
Dikakatan Wulan saat berada di Brunei Anda tak bisa sembarangan menerbangkan alat satu ini.
"Ada kualifikasinya bagaimana drone diterbangkan," kata Wulan.
Apabila ada kepentingan khusus misalnya ingin membuat sinematografi harus mendapatkan izin terlebih dulu dari pihak penerbangan atau bandara.
Jika melanggar aturan ini dan mengoperasikan drone dengan bebas tanpa izin siap-siap dikenakan sanksi hukum berupa denda atau penjara.
"Kalau melanggar akan didenda sekitar Rp50 juta atau penjara selama 5 tahun," tuturnya.
Sayangnya, Wulan tak menyebutkan pasti berapa jarak yang tak diperbolehkan untuk menerbangkan drone di Brunei
Yang paling agak mencengangkan adalah aturan membawa uang.
Di Indonesia, kita bebas membawa uang berapapun yang kita mau saat berpergian.
Tetapi di Brunei, ada aturan yang mengatur nominal uang yang harus ada di saku Anda.
Nominal uang tersebut adalah uang tunai senilai 10.000 Dollar Brunei.
Diketahui nominal tersebut merupakan nominal tertinggi dalam mata uang Brunei, yang setara Rp100 juta.
Anda tak diperkenankan untuk membawa secara bebas uang tersebut meski Anda memilikinya.
Lalu bagaimana jika Anda memang perlu untuk membawa uang sebanyak itu?
Dikatakan Wulan Anda harus terlebih dulu mengisi formulir deklarasi dan menjelaskan tujuan membawa uang sebanyak itu kepada petugas.
"Disarankan kalian membawa kartu saja, kartu kredit atau debit yang bisa kalian tarik tunai di negara Brunei saja," tandasnya.
(Bangkapos.com/Vigestha Repit)