China Berani Peringatkan Indonesia Setop Pengeboran Minyak dan Gas di Laut Natuna Utara
China peringatkan Indonesia untuk menghentikan pengobran minyak dan gas ( migas ) di laut Natuna Utara. Hal itu dilakukan China karena mengeklaim...
Sebanyak dua orang di antaranya mengatakan, China berulang kali menuntut agar Indonesia menghentikan pengeboran.
2. Sikap Indonesia soal kepemilikan Laut Natuna Utara
Indonesia mengatakan ujung selatan Laut China Selatan adalah zona ekonomi eksklusif milik kedaulatan Republik Indonesia di bawah Konvensi PBB tentang Hukum Laut, dan pada 2017 menamai wilayah itu Laut Natuna Utara.
China keberatan dengan perubahan nama itu dan bersikeras bahwa jalur air tersebut berada dalam klaim teritorialnya yang luas di Laut China Selatan, yang ditandai dengan "sembilan garis putus-putus" berbentuk U.
Namun, batasan ini tidak memiliki dasar hukum menurut Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag pada tahun 2016.
"(Surat itu) sedikit mengancam karena itu adalah upaya pertama diplomat China untuk mendorong agenda sembilan garis putus-putus mereka terhadap hak-hak kami di bawah Hukum Laut," kata Farhan kepada Reuters.
"Dalam pendalaman itu terungkaplah China pernah mengirim surat protes. Ada dua surat protes diplomatik yaitu latihan bersama Garuda Shield dan protes keberadaan drilling (pengeboran) itu," ujar Muhammad Farhan kepada Quin Pasaribu yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Kamis (2/12/2021).
Baca juga: Bacaan Doa ketika Mendengar Petir dan Hujan, Bisa Dibaca Agar Selamat dari Bencana dan Jadi Berkah
Baca juga: Tak Disangka Perempuan di Jeddah, Arab Saudi Lebih Suka Keluar Malam Hari Gara-gara Ini
Baca juga: NII, Organisasi Terlarang yang Berdiri 1949, Berencana Ingin Lengserkan Pemerintahan Jokowi
Baca juga: Pria ini Cari Gara-gara dengan Mike Tyson, Akhirnya Rasakan Bogem Mentah dari Si Leher Beton
Farhan mengaku tidak mengetahui persis tanggal dua surat itu dikirim karena nota diplomatik hanya boleh dibuka dan dilihat oleh pihak yang memiliki kewenangan diplomatik.
Akan tetapi, merujuk pada dua peristiwa yang disinggung China, dia memperkirakan surat protes tersebut dikirim dalam rentang antara Agustus hingga awal September.
Kementerian Luar Negeri RI, sambungnya, membalas nota diplomatik itu.
"Pemerintah mengirim surat balasan yang mengatakan bahwa protes itu tidak bisa kami terima karena kalau drilling (pengeboran) di wilayah landasan kontingen sesuai UNCLOS. Kalau latihan, karena kita tidak punya pakta pertahanan dengan siapapun."
"Karena (pemerintah) butuh dukungan politik, maka DPR perlu menyatakan dukungan atas sikap itu."
3. Konflik Natuna saat ini
Sengketa Laut China Selatan telah terjadi sejak tahun 1947. Dasar yang digunakan China untuk mengeklaim seluruh Kawasan Laut China Selatan adalah sembilan garis putus-putus (nine-dash line) yang meliputi sejumlah wilayah milik Filipina, Malaysia, Vietnam, Taiwan dan Brunei Darussalam.
Dalam sengketa Laut China Selatan, Indonesia dianggap menjadi penengah dan tidak pernah mengeklaim wilayah itu.