Jumat, 17 April 2026

Berita Pangkalpinang

Empat Tahanan Narkoba BNNP Babel Diajar Mengaji, Ada yang Khatam 30 Jus, Begini Kisahnya    

Ternyata di Sel Tahanan BNNP Babel, para tersangka diperlakukan secara manusiawi. Selama ditahan, para tersangka mendapat pembinaan keagamaan. .

Penulis: Antoni Ramli |
bangkapos.com
Pemusnahan barang bukti narkoba yang berlangsung dihalaman belakang kantor BNNP Babel, Selasa (26/4/2022). (Bangkapos.com/Anthoni Ramli) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung (Babel), Brigjen (Pol) Muttaqien, meminta para tersangka, Mb (45), Ru (39), As (22) dan Ts (25), tidak patah arah.

Bahkan, mantan Karo SDM Polda Babel itu, meminta ke empatnya bersyukur, lantaran masih masih diberikan kesempatan hidup.

Apalagi skala bisnis Narkoba yang mereka jalankan terbilang cukup besar sehingga identik pada kata sandi "810".

810 merupakan sandi yang digunakan anggota kepolisian menyebut orang yang tewas atau meninggal.

Istilah itu digunakan untuk tersangka yang tewas ditembak  karena melawan saat akan ditangkap.

"Saudara-saudara (tersangka -red) kita ini tengah mendapat ujian, tapi saya bilang ke mereka untuk bersyukur tidak di-810-kan. 810 itu pak istilahnya dimatikan, apalagi skala bisnis mereka ini (tersangka -red) cukup besar," kata kepala BNNP Babel, Brigjen Pol Muttaqien, Selasa (26/4/2022)

Menurut Muttaqien, di Sel Tahanan BNNP Babel, para tersangka diperlakukan secara manusiawi. Selama ditahan, para tersangka mendapat pembinaan keagamaan.

Bahkan, para tersangka yang tadinya buta soal agama, saat ini telah berubah drastis. Para tersangka dituntut melakukan salat, puasa hingga mengaji. Bahkan, tahanan wanita sebelumnya ada yang khatam 30 jus Alquran

"Jadi di sel tahanan kami mereka kami manusiakan, diajarkan oleh anggota salat, puasa dan mengaji. Bahkan ke empat tersangka ini sudah bisa mengaji, ada yang iqro tiga dan empat, ada juga yang sudah jus tiga. Kemarin yang tahanan wanita itu keluar dari sini sudah ada yang 30 juss," kata Muttaqien.

Sebelumnya, 5,4 kilogram sabu sabu dan 692 butir pil ektasi, diblender oleh Pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Babel.

Pemusnahan barang bukti berlangsung di Halaman Belakang Kantor BNNP Babel, Selasa (26/4/2022).

Pantauan Bangkapos.com, barang bukti 5,4 kilogram sabu tersebut dibungkus dalam dua wadah plastik besar. Sementara, 692 butir pil ektasi, di bungkus dalam wadah pelastik sedang.

Sebelum diblender, barang bukti Narkoba dilumuri cairan pembersih lantai.

Pemusnahan dihadiri Kepala BNNP Babel Brigjen Pol Muttaqien, Wakil Gubernur Abdul Fattah, Kabid Berantas BNNP Kombes Pol Dinnar, Direktur Narkoba Polda Babel Kombes Pol Matri Sonny, Kepala Divisi Pemasyarakat (Kadiv Pas) Agus Irianto,  Aspidum Kejati Suwarno, Kepala BNNK Pangkalpinang AKBP Noer, Kepala Bea Cukai dan Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi beserta.

Brigjen Muttaqien, menyebut barang bukti yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil pengungkapan kasus beberapa waktu lalu. Brang bukti yang yang ditaksir hampir Rp8,5 miliar tersebutdisita dari tangan empat  tersangka yakni Mb (45), Ru (39), As (22) dan Ts (25).

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved