Breaking News
Senin, 8 Juni 2026

Apa Hukum Mandi Wajib Tanpa Busana, Begini Penjelasan Buya Yahya

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya menjelaskan hukum mandi wajib tanpa busana.

Tayang:
Penulis: Widodo | Editor: M Zulkodri
YouTube Al-Bahjah TV
Buya Yahya menjelaskan hukum mandi wajib tanpa busana. 

BANGKAPOS.COM -- Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya menjelaskan hukum mandi wajib tanpa busana.

Setiap Muslim baik laki-laki mau perempuan, pasti mengalami yang namanya Mandi wajib (junub).

Hal itu agar bersih ketika ingin menunaikan ibadah shalat dan ibadah lainnya sesuai anjuran dalam agama Islam.

Dengan mandi wajib maka bisa mensucikan diri atau menghilangkan dari najis sehingga menjadi bersih.

Lalu bagaimana jika mandi wajib tanpa mengenakan busana atau telanjang bulat.

Simak penjelasan hukum mengenai tersebut yang dijelaskan oleh Buya Yahya dalam video di kanal YouTube Al-Bahjah TV diunggah pada 18 Desember 2017 silam.

Menurutnya, mandi wajib dengan telanjang atau tanpa busana adalah diperbolehkan.

Buya Yahya mengatakan selama mandi wajib dilakukan di kamar mandi yang tertutup maka boleh dalam keadaan telanjang.

"Bukan sesuatu yang haram, juga tidak dikatakan makruh," ujarnya dalam video tersebut.

"Hanya lebih afdolnya adalah kita membiasakan rasa malu karena kita pantas malu kepada Allah," sebut Buya Yahya.

Sehingga ketika mandi wajib hendaknya menggunakan selembar kain untuk menutup aurat besar (kemaluan), seperti menggunakan celana dalam.

"Paling tidak ada rasa tidak nyaman jika telanjang, cuman tidak haram asalkan tertutup (kamar mandi) dari sana-sini," jelas Buyya Yahya.

"Afdolnya menutupkan sesuatu di aurat besar yang bisa ditutup dengan celana dalam dan sebagainya," katanya lagi.

Dalam hal mandi wajib yang tidak diperbolehkan adalah memperlihatkan aurat kepada selain suami atau istri.

"Yang tidak diperbolehkan adalah Anda memperlihatkan aurat kepada orang lain kecuali suami istri, tidak ada aurat," imbuh Buya Yahya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved