Inilah Masyarakat yang Berhak Dapat STB TV Digital Gratis, Cara Mengecek dan Syarat Mendapatkan
Inilah Masyarakat yang Berhak Dapat STB TV Digital Gratis, Cara Mengecek dan Syarat Mendapatkan
BANGKAPOS.COM - Masyarakat tertentu bisa mendapatkan Set Top Box (STB) TV Digital gratis dari pemerintah.
Syaratnya masyarakat tersebut harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Ada 6,7 juta unit STB gratis yang akan dibagikan pemerintah.
Melansir Kompas.com, program STB gratis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dibagi dalam 3 tahapan.
Program tahap pertama akan berlangsung sampai 30 April 2022.
Diketahui, STB yang dibagikan sebanyak 3.202.470 unit untuk seluruh Indonesia oleh lembaga penyiaran swasta.
Secara keseluruhan, selama tahapan penghentian siaran analog (ASO) akan dibagikan 6,7 juta unit STB.
Direktur Pengembangan Pitalebar Kominfo Marvels Situmorang mengatakan bahwa pembagian STB gratis ini dibagi dalam tiga tahapan.
"Pembagian STB dibagi dalam tiga tahapan ASO, yang pertama sebelum 30 April, 25 Agustus, dan 2 November 2022," ujar Marvels saat dihubungi Selasa (15/3/2022).
Syarat mendapat STB TV digital gratis
Berikut syarat dan ketentuan untuk mendapatkan STB TV Digital gratis dari pemerintah, yakni:
- Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
- Memiliki perangkat TV analog.
- Memiliki KTP elektronik.
- Tinggal di wilayah yang terdampak penghentian siaran TV analog (ASO) Tahap 1.
Mekanisme pembagian STB TV digital gratis
Sementara itu, jika Anda sudah termasuk dalam kriteria calon penerima program STB TV Digital gratis ini, maka alur pembagiannya sebagai berikut:
- Anda akan mendapat undangan dari kelurahan/desa setempat.
- Undangan ini sebagai tiket untuk dapat mengambil STB gratis.
- Ambil STB gratis di Kantor Pos terdekat.
Cara daftar DTKS untuk dapat STB gratis
- Harus masuk dalam DTKS Kemensos, minimal dalam satu keluarga tersebut memiliki satu unit TV analog.
- Bagi yang berminat mendapatkan STB gratis, bisa menyiapkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Mendaftar bansos secara online dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos terlebih dulu di aplikasi PlayStore.
- Pada aplikasi Cek Bansos, Anda dapat memilih menu daftar usulan.
- Pada menu usulan, Anda dapat mendaftarkan diri bagi nama yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos.
- Pada menu daftar usulan, klik "Tambah Usulan".
- Lakukan pengecekan dengan NIK KTP dan KK Anda, sistem akan memvalidasi serta mencocokkan data Anda apakah sudah sesuai atau belum.
- Jika sudah tervalidasi, Anda dapat memilih jenis bansos yang akan diajukan.
- Pilih pemberian alat STB gratis.
Distribusi STB TV digital gratis ke masyarakat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210725-pemasangan-set-top-box-stb-buat-tv-digital-di-tv-lama.jpg)