SAH Boleh Dimakan, Kini Kinderjoy Beredar Lagi di Pasaran Indonesia, Ini Alasannya
Hasil pengujian laboratorium BPOM menunjukkan ketiga produk Kinder negatif cemaran alias bebas dari Salmonella
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Alza Munzi
BANGKAPOS.COM - Produk coklat telur Kinder atau Kinder Joy akhirnya dinyatakan dapat kembali beredar di pasaran Indonesia oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pernyataan tersebut disampaikan berdasarkan hasil dari penelusuran lebih lanjut atas sejumlah produk cokelat Kinder yang beredar di Indonesia.
"Menindaklanjuti penjelasan BPOM tentang penarikan produk cokelat merk Kinder asal Belgia di Inggris dan beberapa Negara Uni Eropa di Website resmi BPOM pada
tanggal 11 April 2022, kami menilai perlu menyampaikan penjelasan sebagai berikut," demikian penjelasan pembuka BPOM yang dilansir dari siaran persnya pada Jumat (29/4/2022).
Dalam penyampaian tersebut dikatakan bahwa sampling acak telah dilakukan mempertimbangkan keterwakilan di
wilayah Indonesia berdasarkan kajian risiko dan pengujian terhadap produk cokelat merek Kinder Joy,
Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls yang terdaftar di Indonesia.
Baca juga: Pebisnis Terkaya di RI Putuskan Jadi Mualaf dan Ikut Jejak Laksamana Cheng Ho Jadi Pendakwah
Hasil pengujian laboratorium BPOM menunjukkan ketiga produk tersebut negatif cemaran alias bebas dari Salmonella.
Sebelumnya, International Food Safety Authorities Network Global Alert (INFOSAN) telah menyampaikan
informasi tambahan pada 10 April 2022, bahwa produk cokelat merek Kinder asal Belgia tersebar di 77 negara, namun itu tak di Indonesia.
Baca juga: Inilah Pasukan Lumba-lumba Militer Rusia, Konon Kemampuannya Bisa Bikin Musuh Keteteran
Keseluruhan produk cokelat merek Kinder yang ditarik di luar negeri tersebut tidak terdaftar di BPOM.
"Berdasarkan hasil analisis risiko terhadap keamanan pangan produk cokelat merek Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls yang dihentikan sementara
waktu peredarannya di Indonesia, maka dengan ini diumumkan bahwa produk tersebut dapat beredar kembali di Indonesia sejak penjelasan publik ini diterbitkan," jelas BPOM.
Kendati demikian BPOM tetatp mengimbau agar masyarakat menjadi konsumen cerdas dan selalu lakukan
Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220412-Kinder-Joy-ditarik-BPOM-dari-peredaran.jpg)