CEK! Smart Tv yang Punya Ciri Ini Tak Perlu Beli STB (Set Top Box) Lagi, Tapi Masih Perlu Antena
Smart Tv yang punya ciri tertentu tak perlu lagi membeli set top box (STB) untuk menikmati siaran tv digital.
BANGKAPOS.COM - Sebagian Anda mungkin bertanya apakah smart Tv masih perlu membeli set top box (STB) untuk menikmati siaran tv digital.
Pertanyaan ini muncul seiring dengan kebijkan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang mulai melakukan tahap pertama penghentian siaran televisi (TV) analog atau analog switch off (ASO) sejak 1 Mei 2022 lalu.
Untuk tahap pertama ini ada 116 kabupaten/kota yang akan dihentikan siaran TV analognya.
Tahap kedua dan tahap ketiga dijadwalkan berlangsung pada 25 Agustus 2022 dan 2 November 2022.
Sebagai gantinya, masyarakat bisa menyaksikan siaran TV melalui siaran digital.
Perlu diketahui bahwa siaran digital hanya bisa diterima oleh TV digital.
Bagi Anda yang memiliki TV model lama atau TV analog, untuk menangkap siaran digital perlu tambahan perangkat set top box (STB).
Baca juga: Inilah 25 Merek STB atau Set Top Box TV Digital Lengkap dengan Harganya, Termurah Rp170 Ribu
Nah, yang juga jadi banyak pertanyaan adalah jika TV yang dimiliki sudah bertipe Smart TV atau Android TV, apakah masih memerlukan tambahan STB untuk menangkap siaran digital?
Berikut penjelasannya.
Smart TV bisa digunakan untuk siaran digital Berbeda dengan TV analog yang harus menggunakan STB untuk menangkap siaran digital, Smart TV atau Android TV bisa langsung digunakan untuk menyaksikan siaran digital tanpa tambahan STB.
Namun perlu digarisbawahi bahwa tidak semua Smart TV dan Android TV sudah mendukung siaran TV digital.
Dikutip dari laman resmi Kominfo, Smart TV dan Android TV bisa menangkap siaran digital tanpa STB asalkan sudah memiliki fitur DVB-T2.
Jika Anda memiliki Smart TV atau Android TV namun tidak tahu apakah TV Anda sudah dibekali fitur DVB-T2, tidak perlu khawatir.
Anda bisa mengeceknya secara manual.
Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan mengeceknya melalui laman resmi Kementerian Kominfo di https://siarandigital.kominfo.go.id.