Pajak Restoran Pangkalpinang Disebut Bisa Bayar Gaji 2 Karyawan, Bakuda: Sudah Diberikan Keringanan

Pembayaran pajak 10 persen dari pemasukan per bulan diperkirakan bisa membayar gaji karyawan 1-2 orang

Shutterstock
ilustrasi 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Coffee Shop (kedai kopi) kekinian mulai menjamur di Kota Pangkalpinang.

Namun rupanya sejumlah pemilik kedai kopi ini mengeluhkan tentang pajak yang cukup tinggi.

Satu di antaranya Temu Kopi di Jalan Stania Taman Bunga Kota Pangkalpinang, yang merasa pajak yang diberikan per bulan terlalu besar.

Baca juga: Nekat Nikahi Duda karena Cinta, Gadis Muda Ini Syok Dengar Bisikan Suami Setelah Malam Pertama

Baca juga: Gagal Keluar dari Mariupol. Dua Perwira Tinggi Brigade Marinir Ukraina di Azovstal Akhirnya Menyerah

Baca juga: Belum Sempat Tembak Tentara Rusia, Sniper Legendaris Kanada Putuskan Pulang, Ungkap Hal Tak Terduga

Manajer Temu Coffe, Arsy menyebut pembayaran pajak 10 persen dari pemasukan per bulan diperkirakan bisa membayar gaji karyawan 1-2 orang.

"Kalau kita ada dua pajak, pajak restoran sama reklame. Untuk pajak restoran per bulan terus pajak reklame satu tahun. Besarannya lumayan 10 persen dari pemasukan, kalau setengahnya dipotong bisa bayar karyawan 1-2 orang kan lumayan, itu yang kami agak keberatan," kata Arsy kepada Bangkapos.com, Minggu (8/5/2022).

Diakui Arsy, pajak tersebut cukup memberatkan pihaknya.

Dia berharap ada keringanan dari Pemkot Pangkalpinang, mengingat besarnya biaya operasional dan lain-lain.

"Harapannya lebih diringankan lah, soalnya kalo bayar full lumayan juga agak kekuras, yang biasanya customer ga bayar pajak resto sekarang banyak yang tanya kenapa ada PPN. Untuk sebagian kita yang kerja mungkin ga bertanya untuk anak-anak sekelas SMA sama kuliah banyak yang tanya dan keberatan," jelasnya.

Baca juga: Empat Bulan Menikah, Suami Tega Bakar Istri Hidup-hidup Dipicu Perkara Uang Rp 3 Juta

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Pembacokan di Beltim, Pelaku Berusaha Menghilangkan Barang Bukti Ini

Baca juga: Penampilan Alyssa Soebandono Terlihat Makin Kurus, Dude Herlino Ungkap Penyebabnya

Kendati demikian, kata Arsy pihaknya hanya bisa mengikuti kebijakan yang telah diberikan oleh pemerintah dan tetap patuh pajak.

"Cuman kalau bisa diringankan lumayan untuk nutup gaji karyawan 1-2 orang. Ya makanya kalau bisa diringankan Alhamdulillah, tinggal ga tau lagi, sudah kewajiban jadi ikut pemerintah lah," sebutnya.

Senada dengan Arsy, Owner D'Labs Coffe, dr Agus di Jalan Ahmad Yani Kota Pangkalpinang juga mengaku hal yang sama.

Kata Agus mestinya ada keringanan untuk pajak kopi shop mengingat bukan hanya para pekerja saja yang menikmati tapi juga kalangan pelajar.

"Setidaknya menyamakan, karena setiap kopi shop itu pasti penghasilannya beda-beda. Kalau kita lebih ke pajak penghasilan ya. Harapannya memang akan ada keringanan dari pemerintah agar kita bisa memutar kembali modal itu," sebutnya.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Kota Pangkalpinang, Budiyanto mengakui sejak dulu pajak restoran memang menjadi penunjang penghasilan dari sektor pajak.

Bahkan kata Budi, pajak restoran peningkatan tertinggi pada tahun lalu terealisasi hingga Rp 16 miliar.

Sumber: bangkapos
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved