INILAH Nominal Gaji dan Tunjangan Pegawai BUMN Pertamina, Telkom, dan KAI Berikut Rinciannya

INILAH Nominal Gaji dan Tunjangan Pegawai BUMN Pertamina, Telkom, dan KAI, Berikut Rinciannya

99.co
Inilah daftar besaran gaji karyawan PT Pertamina 

BANGKAPOS.COM- Berapa gaji pegawai BUMN Pertamina, Telkom, dan KAI?

Pertanyaan ini acap kali membuat banyak orang penasaran, terkhusus bagi mereka yang tertarik bekerja sebagai pegawai BUMN.

Diketahui beberapa waktu lalu BUMN mengadakan rekrutmen besar-besaran dengan kuota 2700 orang.

Kini, hasil seleksi administrasinya telah diumumkan hari ini, Senin (9/5/2022) pukul 14.00 WIB.

Hasil seleksi tahap 1 ini dapat dilihat secara online di laman rekrutmenbersama.fhcibumn.id

Forum Human Capital Indonesia (FHCI) berhak sepenuhnya menetapkan daftar kandidat yang dinilai memenuhi kualifikasi pada setiap tahapan seleksi.

Hasil keputusan FHCI pada setiap tahap seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.

Jika peserta lolos tahap rekrutmen hingga akhir, status sebagai karyawan BUMN akan disesuaikan dengan kebutuhan dari masing-masing BUMN.

Ada yang berstatus pegawai tetap maupun pegawai kontrak, baik di BUMN terkait maupun anak/cucu perusahaannya.

Diketahui soal gaji, tentu mengikuti aturan perusahaan dan akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak).

Bagi Anda yang penasaran, berikut rincian gaji pegawai BUMN Pertamina, Telkom dan KAI melansir dari Kompas TV.

Gaji pegawai Pertamina

- Chief Supply Chain : Rp 63,59 juta - Rp 68,97 juta.

- Manager IT Solution : Rp 57,5 juta - Rp 62,5 juta.

- Engineering Manager Rp 55,5 juta-Rp 59,9 juta.

- Pengawas HSE (HSE Supervisor) : Rp 24,16 - 26,3 juta.

- Reservoir Engineer : Rp 21,84 juta - Rp32,74 juta.

- Pekerja kilang : Rp14 juta - Rp26 juta.

- Engineer : Rp8,89 juta - Rp21,4 juta.

- Administrasi : Rp19,4 juta - Rp21,07 juta

- Staf akuntansi : Rp9,6 juta - Rp10,5 juta

- HRD : Rp12,8 juta - Rp13,8 juta

- Petugas SPBU : Rp1,9 juta sampai Rp5,1 juta.

- Customer Service : Rp3,35 juta - Rp3,64 juta.

- Pustakawan (Librarian) : Rp4,9 juta - Rp5,2 juta.

- Pegawai magang : Rp1,76 juta - Rp3,07 juta.

- Pegawai magang bidang HSE (Health, Safety and Environement) : Rp5,35-Rp5,77 juta

Baca juga: Info Bansos: Begini Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Upah atau Gaji (BSU) Cair Setelah Lebaran

Gaji pegawai BUMN Telkom

- Direktur Rp100 juta - Rp125 juta

- Eksekutif Rp32 juta– Rp125 juta

- Vice President Rp70 juta– Rp80 juta

- Senior SAP Consultant Rp40 juta – Rp45 juta

- General Manager Rp31 juta – Rp42,9 juta

- Manager Rp7 juta – Rp50 juta

- Managerial Rp16 juta– Rp21 juta

- Marketing Staff Rp11 juta– Rp13 juta.

- Telecommunication Network Operations and Maintenance Rp11 juta– Rp13 juta

- Software Engineer Rp6,8 juta - Rp12,9 juta

- Customer Service Staff Rp 3 juta

Gaji pegawai PT KAI

- Executif Vice President : Rp 42,5 juta/bulan

- Asistant Manager : Rp 8,8 juta/bulan

- Call Center Agent : Rp 4 juta/bulan

- Contact Center Agent : Rp 4 juta/bulan

- Customer Service : Rp 4 juta/bulan

- Finance Manager : Rp 4 juta/bulan

- Front Liner : Rp 2,5 juta/bulan

- Manager : Rp 4 juta/bulan

- Marketing Staff : Rp 4 juta/bulan

- Kondektur : Rp 6,5 juta/bulan

- Masinis : Rp 13 juta/bulan

*) Daftar gaji di atas hanya sebagai gambaran, nominal aslinya sesuai dengan aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak), jika lolos seleksi hingga akhir.

Baca juga: WOW Ternyata Segini Gaji Jadi Sopir di Brunei Darussalam per Bulan, Gaji PNS Lewat!

Tunjangan Pegawai BUMN

Selain gaji pokok, pegawai BUMN nantinya juga berhak mendapat tunjangan kinerja setiap bulan.

Aturan ini tercantum dalam Perpres No. 119 Tahun 2017 yang mengatur tentang tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian BUMN.

Perpres tersebut mencabut Perpres No. 114 Tahun 2015, yang menggantikan peraturan sebelumnya.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu, bunyi Pasal 2 Ayat (2) Perpres tersebut.

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara, bunyi Pasal 7 kedua Perpres tersebut.

Berikut ini besaran tunjangan pegawai BUMN sesuai kelas jabatan:

1. Kelas Jabatan: 17
Tunjangan Perkelas Jabatan: Rp. 33.240.000

2. Kelas Jabatan: 16
Tunjangan Perkelas Jabatan: Rp. 27.577.500

3. Kelas Jabatan: 15
Tunjangan Perkelas Jabatan: Rp. 19.280.000

4. Kelas Jabatan: 14
Tunjangan Perkelas Jabatan: Rp. 17.064.000

5. Kelas Jabatan: 13
Tunjangan Perkelas Jabatan: Rp. 10.936.000

6. Kelas Jabatan: 12
Tunjangan Perkelas Jabatan: Rp. 9.896.000

7. Kelas Jabatan: 11
Tunjangan Perkelas Jabatan: Rp. 8.757.600

8. Kelas Jabatan: 10
Tunjangan Perkelas Jabatan: Rp. 5.979.200

9. Kelas Jabatan: 9
Tunjangan Perkelas Jabatan: Rp. 5.079.200

10. Kelas Jabatan: 8
Tunjangan Perkelas Jabatan: Rp. 4.595.150

11. Kelas Jabatan: 7
Tunjangan Perkelas Jabatan: Rp. 3.915.950

12. Kelas Jabatan: 6
Tunjangan Perkelas Jabatan: Rp. 3.510.400

13. Kelas Jabatan: 5
Tunjangan Perkelas Jabatan: Rp. 3.134.250

14. Kelas Jabatan: 4
Tunjangan Perkelas Jabatan: Rp. 2.985.000

15. Kelas Jabatan: 3
Tunjangan Perkelas Jabatan: Rp. 2.898.000

16. Kelas Jabatan: 2
Tunjangan Perkelas Jabatan: Rp. 2.708.250

17. Kelas Jabatan: 1
Tunjangan Perkelas Jabatan: Rp. 2.531.250

THP (Take Home Pay)

THP (Take Home Pay) adalah penghasilan yang dapat dibawa pulang oleh seorang pegawai BUMN.

Besaran THP yang didapat oleh seorang PNS di kementerian BUMN ditentukan menurut jabatan, masa kerja, dan jumlah keluarganya.

Komponen THP tersebut di antaranya:

1. Gaji pokok dan tunjangan yang menyertainya;
2. Tunjangan kinerja;
3. Tunjangan umum, struktural maupun fungsional;
4. Iuran Wajib Pajak (IWP);
5. Potongan Pajak Penghasilan (PPh);
6. Uang Perjalanan dinas;
7. Uang makan;
8. Honorarium.

(Bangkapos.com/Vigestha Repit)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved