Tribunners

Peluang dan Tantangan Baznas

Perlu diambil langkah-langkah untuk memaksimalkan pengumpulan zakat guna membantu para muzaki dalam menyalurkan hartanya

Editor: suhendri

Oleh: Suhardi Ishak, Pengamat Sosial dan Keagamaan

LAHIRNYA Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang diterjemahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 serta sejumlah Peraturan Menteri Agama dan Peraturan Baznas, membawa perubahan sangat signifikan pada kelembagaan yang mengurus dan mengelola zakat, baik di tingkat pusat sampai ke Baznas di tingkat provinsi dan kabupaten. Salah satu perubahan yang paling mendasar dari UU sebelumnya (UU No.38 Tahun 1999) adalah pada kepengurusan, baik pada proses rekrutmen, struktur, dan bentuk kepemimpinannya.

Undang-undang sebelumnya Baznas merupakan organisasi yang dikelola oleh pengurus Baznas seperti layaknya organisasi-organisasi keislaman lainnya, seperti MUI, DMI, IKADI, IPHI, dan yang lainya, yang dibentuk dan dipilih berdasarkan musyawarah bersama, dan struktur kepengurusannya seperti organisasi umumnya. Setelah lahirnya UU No.23 Tahun 2011, Baznas menjadi organisasi yang berbeda, baik proses rekrutmennya yang dilakukan oleh panitia seleksi yang dibentuk bupati kalau di tingkat kabupaten, dan oleh gubernur di tingkat provinsi, jumlah pimpinan sebanyak 5 orang yang merupakan kepemimpinan secara kolektif kolegial dengan persyaratan seperti akan memilih pejabat, serta struktur kepengurusannya mengalami perubahan sehingga pimpinan Baznas selayaknya 5 orang komisioner yang diangkat untuk mengelola zakat. Infak dan sedekah, di Baznas yang dilabeli "lembaga pemerintah non struktural".

Sebagai lembaga yang diatur oleh undang-undang, kedudukan Baznas sebagai kelembagaan sangat kuat sehingga pemerintahan daerah punya kewajiban untuk membiayai operasional lembaga tersebut seperti dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tersebut. Dalam perspektif syariat, Baznas sebagai salah satu organisasi pengelola zakat merupakan "pemaknaan amil' dalam Al-Qur'an surah At-Taubah 60, tentu juga punya kedudukan yang juga penting, karena keberadaan disejajarkan dengan tujuh asnaf-yang lainnya; fakir, miskin, amil, mualaf, riqob, ghorimin, sabilillah, dan ibnu sabil.

Baznas sebagai salah satu lembaga yang mendapatkan dana hibah APBD yang notabene merupakan uang rakyat, punya kewajiban untuk dapat memberikan kontribusi dan pelayanan kepada masyarakat, membantu pemerintah daerah dalam menanggulangi persoalan sosial yang ada di daerah, terkhusus yang menjadi tugas dan fungsi Baznas mengikuti asnaf yang sudah ditetapkan Allah dalam Al-Qur'an surah At-Taubah 60 di atas.
Peluang

Tugas dan fungsi Baznas seperti diatur UU No.23 Tahun 2011 dan PP No.14 Tahun 2014 adalah merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan melaporkan penerimaan, pendistribusian dan pengendalian zakat, infak dan sedakah. Kedudukan amil atau Baznas pada dasarnya hanya membantu menjembatani muzaki dan mustahik, di mana amil membantu muzaki dalam menyalurkan zakat, infak dan sedekahnya agar sampai kepada asnaf yang sebenarnya sesuai aturan syariat sehingga kewajiban dari muzaki tertunaikan dan mustahik mendapatkan haknya.

Untuk dapat memaksimalkan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah maka Baznas harus dapat mencari dan memanfaatkan peluang yang ada dari kaum agnia agar mereka mau mengeluarkan ZIS-nya. Mari kita pahami peluang tersebut;

* Mayoritas penduduk di Kabupaten Belitung beragama Islam yang artinya yang memiliki kewajiban membayar zakat, bagi yang sudah sampai nisab hartanya serta berinfak dan bersedekah.
* Jumlah PNS struktural yang muslim berdasarkan data kurang lebih 2.500 orang, yang secara umum mereka telah sampai nisabnya.
* Sepuluh persen penduduk Belitung setelah dikurangi penduduk miskin dan nonmuslim diasumsikan telah sampai nisab, maka potensi zakat per tahun dapat mencapai kurang lebih Rp28,8 miliar.

Dari gambaran di atas bagaimana potensi zakat tersebut jika tergali akan berdampak luar biasa pada mustahik. Namun saat ini hasil yang didapat masih jauh dari potensi yang ada karena pengumpulan ZIS Baznas Kabupaten Belitung tahun 2021 kurang lebih Rp2,5 miliar setahun. Lazmuh mengumpulkan kurang lebih Rp1,7 miliar dan yang diluar itu mungkin sekitar Rp1,5 miliar setahun sehingga potensi yang belum tergali kurang lebih Rp23 miliar setahun.

Perlu diambil langkah-langkah untuk memaksimalkan pengumpulan zakat guna membantu para muzaki dalam menyalurkan hartanya, membantu mustahik untuk mendapatkan hak-haknya.

Pertama, membangun "trust" baik langsung maupun tidak langsung, diawali membangun performa dari para amil baik ke dalam maupun ke luar, khususnya para pimpinan Baznas di masyarakat, terkhusus di kalangan para calon muzaki agar tumbuh keyakinan kalau mereka yang merupakan perwakilan lembaga Baznas yang pantas diberi kepercayaan untuk dititipi dana ZIS agar disalurkan kepada yang berhak. Itulah sebabnya betapa pentingnya proses rekrutmen pimpinan Baznas agar terpilih pimpinan Baznas yang akuntabel dan bernilai plus di mata muzaki dan calon muzaki.

Kedua, membangun kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan guna membangun Baznas, baik pada pengumpulan, pendistribusian atau pendayagunaan dana zakat sehingga dengan itu semua akan terbangun sinergisitas dalam proses menjembatani muzaki dan mustahik. Termasuk membangun sinergisitas dengan organisasi yang bergerak di bidang pengumpulan ZIS.

Ketiga, menampilkan peran dan kiprah Baznas di tengah masyarakat, terkhusus kepada para muzaki tentang apa yang akan, sedang, dan telah dilakukan dengan dana yang akan dan telah dititipkan ke Baznas, baik memanfaatkan media yang ada, terutama media digital dan media sosial atau dalam bentuk kegiatan nyata yang terekspose ke masyarakat.

Keempat, mendorong pemerintahan daerah, terutama bupati, untuk melakukan langkah seperti yang dilakukan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dengan memotong 12,5 persen penghasilan PNS muslim yang struktural (berjumlah kurang lebih 2.500 orang) dan yang telah sampai nisab untuk disetorkan ke Baznas Belitung, seperti perintah QS. Al-Maidah 103.

Tantangan

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved