Berita Kriminalitas

Nekat Menambang Timah di Malam Hari, Empat Penambang Kolong Akit Diangkut ke Polres Pangkalpinang

Nekat menambang di malam hari, para penambang Tambang Inkonvesional (TI) ilegal di Kolong Akit Semabung Lama, Rabu (11/05/2022) malam.

Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Adi Saputra
Anggota Polres Pangkalpinang beserta para penambang dan alat kerja yang berhasil ditertibkan di Kolong Akit Semabung Lama, Rabu (11/05/2022) malam. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Nekat menambang di malam hari, para penambang Tambang Inkonvesional (TI) ilegal di Kolong Akit Semabung Lama, Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diangkut ke Mako Polres Pangkalpinang, Rabu (11/05/2022) malam.

Penertiban tambang Kolong Akit dilakukan oleh tim Polres Pangkalpinang bekerjasama dengan Provos dan PM TNI, yang dipimpin langsung Kasat reskrim AKP M Adi Putra.

Saat dilakukan penertiban, aktivitas penambangan masih berlangsung dan terdapat beberapa orang pekerja yang sedang melakukan penambangan di malam hari.

Petugas sempat melakukan pengejaran terhadap para penambang yang melarikan diri dari lokasi Kolong Akit, serta ada beberapa penambang yang berhasil diamankan beserta peralatan kerja.

Kasat reskrim Polres Pangkalpinang AKP M. Adi Putra saat ditemui di lokasi penertiban menjelaskan, kegiatan penertiban tambang TI dilakukan pihaknya terkait aduan masyakarat.

"Kami kembali melakukan penertiban di Kolong Akit, menanggapi adanya laporan dan aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas TI ilegal karena berada ditengah Kota serta sudah mendekati bahu jalan umum," jelas Kasatreskrim M Adi Putra.

Baca juga: Tim Polri dan TNI Amankan TI Milik Oknum Aparat Penegak Hukum, Penambang Ngaku hanya Sebagai Pekerja

Baca juga: Profil Ridwan Djamaluddin Penjabat Gubernur Babel, Dirjen Minerba yang Pernah Jadi Anak Buah Luhut

Adi mengatakan dari penertiban tersebut, berhasil mengamankan para pekerja tambang TI ilegal dan beberapa barang bukti.

"Sudah berapa kali kita melakukan razia serta peringatan, namun masih saja para penambang TI ilegal bekerja sehingga kami mengambil tindakan tegas pada malam hari ini dengan mengamankan beberapa pekerja serta barang bukti seperti mesin beserta peralatan lain dan kendaraan roda dua yang kita bawa ke Polres Pangkalpinang," ungkapnya.

Dari pantauan Bangkapos.com terlihat beberapa anggota polisi dari Polres Pangkalpinang berpakaian bebas, serta anggota PM yang berada dilokasi saat penertiban TI ilegal di Kolong Akit Kota Pangkalpinang

Selanjutnya para penambang yang berhasil diamankan beserta barang bukti di bawa ke Mako Polres Pangkalpinang, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Anggota Polres Pangkalpinang beserta para penambang dan alat kerja yang berhasil ditertibkan di Kolong Akit Semabung Lama. Rabu (11/05/2022)
Anggota Polres Pangkalpinang beserta para penambang dan alat kerja yang berhasil ditertibkan di Kolong Akit Semabung Lama. Rabu (11/05/2022) (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Milik Oknum Aparat Penegak Hukum

Tim Polres Pangkalpinang bersama PM TNI menertibkan Tambang Inkonvesional (TI) Kolong Akit Semabung Lama, Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Rabu (11/05/2022) malam.

Saat razia TI tersebut tim berhasil mengamankan empat orang pekerja beserta beberapa barang bukti mesin yang bekerja pada malam hari.

Penertiban tambang ilegal yang dilakukan Tim Polres Pangkalpinang bersama PM TNI tersebut, terkait adanya laporan dan aduan masyarakat sekitar.

Dari informasi yang didapat dari pihak pekerja terungkap TI tersebut milik oknum aparat keamanan.

Ayub pekerja tambang ilegal yang diamankan petugas di Kolong Akit mengaku hanya sebagai pekerja.

"Saya bersama teman hanya bekerja (oknum), tapi teman saya tadi berhasil kabur ketika aparat datang untuk menertibkan tambang," kata Ayub  kepada polisi saat dimintai keterangan di halaman belakang Mako Polres Pangkalpinang.

Baca juga: Pagi Ini Mendagri Lantik Penjabat Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin Dapat Undangan

Baca juga: Sektor Perekonomian Babel Tempati Posisi Tertinggi di Sumatera dan Peringkat 5 Skala Nasional

Peralatan dan mesin TI Ilegal yang diamankan diamankan Tim Polres Pangkalpinang, saat beroperasi di Kolong Akit Semabung Lama , Rabu (11/5/2022) malam. (Bangkapos.com/Adi Saputra)
Sementara Arianto yang juga pekerja tambang ilegal yang diamankan mengaku mereka bekerja dengan sistem gaji per hari.

"Dapat timahnya tidak tentu kadang dapat lima hingga tujuh kilogram pasir timah, saya gaji harian ada tidaknya barang tetap gaji sebesar Rp150.000 dan makan ditanggung mereka," jelasnya

"Baru dua malam bang, saya kerja malam Selasa dengan malam ini bekerjanya," ungkap Arianto 

Penertiban tambang TI ilegal Kolong Akit, sudah berapa kali dilakukan namun terlihat masih ada para pekerja tambang yang berkerja.

Lokasi kolong tersebut tidak jauh dari jalan raya, dan pekerjaan tambang ilegal sudah hampir mendekati bahu jalan yang dapat mengakibatkan kerusakan pada fasilitas umum terutama warga Kota Pangkalpinang

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved