Bacaan Niat
Niat, Hukum, dan Syarat Jamak Qashar Sholat Dzuhur dan Ashar Saat Bepergian
Berikut ini penjelasan bacaan niat, hukum, dan syarat jamak washar sholat dzuhur dan ashar saat sedang bepergian.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Shalat jamak qashar adalah shalat fardlu yang dijamak dan sekaligus diqashar.
Artinya, dua raka’at shalat fardlu yang diqashar dikerjakan dalam waktu sekaligus.
Orang yang diperbolehkan mengqashar shalat adalah orang-orang yang sedang dalam perjalanan jauh.
Sedangkan halangan lain, seperti sakit, hujan lebih ketika berjama’ah di mesjid tetap diperbolehkan mengerjakan shalat jamak qashar.
(Sebagian artikel ini disarikan dari laman Jabar.Kemenag.go.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220412-niat-jamak-qashar-dzuhur-ashar.jpg)