Kamis, 16 April 2026

Bacaan Niat

Niat, Hukum, dan Syarat Jamak Qashar Sholat Dzuhur dan Ashar Saat Bepergian

Berikut ini penjelasan bacaan niat, hukum, dan syarat jamak washar sholat dzuhur dan ashar saat sedang bepergian.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
ist
Ilustrasi niat jamak qashar dzuhur ashar 

Shalat jamak qashar adalah shalat fardlu yang dijamak dan sekaligus diqashar.

Artinya, dua raka’at shalat fardlu yang diqashar dikerjakan dalam waktu sekaligus.

Orang yang diperbolehkan mengqashar shalat adalah orang-orang yang sedang dalam perjalanan jauh.

Sedangkan halangan lain, seperti sakit, hujan lebih ketika berjama’ah di mesjid tetap diperbolehkan mengerjakan shalat jamak qashar.

(Sebagian artikel ini disarikan dari laman Jabar.Kemenag.go.id)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved