Rabu, 8 April 2026

Pegawai Berstatus CPNS juga Kebagian Gaji Ke-13, tapi Cuma Segini Besarannya

Bagi pegawai yang masih berstatus CPNS juga akan menerima gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS.

Editor: fitriadi
(Bangkapos/Arya Bima Mahendra)
Ilustrasi: Pegawai Berstatus CPNS juga Kebagian Gaji Ke-13, tapi Besarannya Tak Sama 

BANGKAPOS.COM - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga akan menerima gaji ke-13 dari pemerintah.

Besaran gaji ke-13 untuk CPNS tentu saja tidak sama dengan PNS.

Bagi pegawai yang masih berstatus CPNS akan menerima gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, plus tunjangan kinerja atau tukin sebesar 50 persen.

Pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada Juli 2022.

Acuan pemberian gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Berikut penerima gaji ke-13 sesuai PP Nomor 16 Tahun 2022:

  • PNS
  • PPPK
  • CPNS
  • TNI
  • Polri
  • Presiden
  • Wakil presiden
  • Menteri
  • Wakil menteri
  • Pejabat negara lainnya. 

Berdasarkan PP tersebut, tidak semua PNS, TNI dan Polri menerima gaji ke-13.

Ada dua kategori yang tidak berhak atas gaji ke-13 sebagaimana tercantum dalam pasal 5 PP Nomor 16 Tahun 2022.

Berikut PNS, TNI dan Polri yang tidak dapat gaji ke-13:

  • PNS, TNI dan Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
  • PNS, TNI dan Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, PP itu menyebutkan bahwa pencairan gaji ke-13 menggunakan dana APBN, maka PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, Pejabat Negara, dan non-pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada lembaga penyiaran akan menerima dana berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. 

Sementara gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK akan menerima uang sejumlah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah. 

Bagi pegawai yang masih berstatus CPNS juga akan menerima gaji ke-13, sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS. Tunjangan kinerja yang dijanjikan Presiden Joko Widodo sebesar 50 persen pun CPNS tetap kebagian jatah. 

Kemudian, gaji ke-13 untuk wakil menteri paling banyak menerima 85 persen. 

Melansir dari Kompas.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juli 2022, untuk kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemberian gaji ke-13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved