Berita Kriminalitas

Seorang Anggota Polsek Air Gegas Diamankan Tim Kalong Terkait Dugaan Paket Berisi Tramadol

Selanjutnya, Tim Kalong Polres Pangkalpinang melakukan interogasi. ES mengaku hanya disuruh seseorang untuk mengambil paket tersebut.

Editor: Novita
Darwinsyah/BangkaPos
Ilustrasi penangkapan 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - ES (38), anggota Polsek Air Gegas, Polres Bangka Selatan (Basel), diamankan Tim Kalong Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangkalpinang.

ES diamankan Tim Kalong Polres Pangkalpinang pada Sabtu (14/5/2022) lalu sekitar pukul 09.30 WIB, ketika mengambil sebuah paket di tempat sebuah jasa ekspedisi di Kota Pangkalpinang.

Kasat Res Narkoba Polres Pangkalpinang Iptu Astrian Tomi, saat di konfirmasi Bangkapos.com mengatakan, ES diamankan karena diduga membawa paket berisi obat tramadol.

"Benar, kami mengamankan ES salah satu anggota Polsek Air Gegas dan sudah kita amankan di Mako Polres Pangkalpinang," kata Astrian Tomi, Senin (16/05/2022).i

Dia menjelaskan, penangkapan ES berawal dari pihaknya yang mendapatkan informasi tentang akan adanya pengiriman paket berisi tramadol dari Jakarta ke Pangkalpinang. Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung menuju ke tempat jasa ekspedisi tersebut di Pangkalpinang.

‘Nah setelah anggota kita berjaga di lokasi, datang seseorang yang mengambil paket dan langsung kita amankan," jelasnya

"Saat diamankan, ES mengaku seorang anggota Polri. Sementara anggota kita di lapangan tidak mengetahui ES merupakan anggota Polri, karena saat mengambil paket dia berpakaian preman, bukan pakaian dinas," bebernya.

Selanjutnya, Tim Kalong Polres Pangkalpinang melakukan interogasi. ES mengaku hanya disuruh seseorang untuk mengambil paket tersebut.  Pengirim paket tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Pengakuan ES, dia mengaku mengetahui isi dari paket tersebut adalah tramadol yang masuk dalam daftar obat terlarang. Tapi sampai saat ini, apakah ES adalah otak pelaku atau sebagai pengedar langsung, belum bisa kita pastikan karena belum ada pelaku lain yang ditangkap," ungkapya

Astrian Tomi juga menegaskan, pihaknya masih berupaya mencari pemilik dari barang termasuk pengirim barang dari Jakarta.

Sementara, Tim Kalong berhasil mengamankan barang bukti dari tangan ES berupa sebuah paket berisi obat tramadol sebanyak 250 keping atau 2.500 butir senilai Rp12 juta.

Dari pengakuan ES, obat tramadol dijual kembali dengan harga Rp120 ribu hingga Rp150 ribu per keping.

"Sehigga dari 250 keping atau 2.500 butit pil tramadol, mendapat keuntungan sekitar Rp30 juta hingga Rp40 juta," kaa Astrian Tomi

Selain mengamankan paket, Tim Kalong juga mengamankan barang bukti lain dari ES, berupa satu unit handphone merek Nokia warna hitam, satu unit handphone merek Oppo warna hitam, dan satu lembar resi penerima paket.

Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Polres Pangkalpinang, guna pemeriksaan lebih lanjut. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved