Berita Pangkalpinang
Tiga Raperda Disetujui, Begini Tanggapan Molen
Tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusung Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung terus dilanjutkan hingga sekarang.
Penulis: Cepi Marlianto |
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusung Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung terus dilanjutkan hingga sekarang.
Tiga Raperda tersebut yakni Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Pangkalpinang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal. Lalu Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Raperda tentang Pelestarian Budaya Daerah.
Sebelumnya, pada 25 Arpil 2022, fraksi-fraksi telah menyampaikan pandangan, pendapat, dan saran pada tiga Raperda yang disampaikan Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil.
Terbaru eksekutif, dalam hal ini Pemerintah Kota Pangkalpinang memberikan tanggapan terkait beberapa pertanyaan yang diajukan tujuh fraksi partai yang duduk di legislatif.
Maulan Aklil mengatku, menyambut baik atas keputusan DPRD yang menerima tiga Raperda yang telah pihaknya ajukan beberapa waktu lalu untuk dilanjutkan ke tingkat panitia khusus (Pansus).
“Alhamdulillah mereka semua menyetujui dan akan dibahas lagi ke selanjutnya ke Pansus,” kata dia kepada Bangkapos.com usai menghadiri rapat Paripurna di gedung DPRD setempat, Selasa (17/5/2022).
Maulan yang kerap disapa Molen mengatakan, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal pada tahun 2021 tercatat jumlah investor sebanyak 3.544 perusahaan berinvestasi di Pangkalpinang
Dari jumlah itu nilai investasi yang masuk sekitar Rp3.312.974.474.099. Semuanya dominan pada sektor transportasi, gudang dan komunikasi.
Sedangkan pada tahun 2020 sebanyak 4.709 perusahaan dengan nilai investasi sekitar Rp2.041.393.876.256. Nilai investasi itu ada pada sektor perdagangan dan reparasi.
“Nilai investasi di Kota Pangkalpinang cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Sedangkan data investor akan disampaikan pada saat Pembahasan di tingkat Pansus DPRD Kota Pangkalpinang,” terang Molen.
Di samping itu lanjut dia, terkait Raperda tentang Retribusi Penggunaan TKA hal itu sebagaimana telah diatur dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dimana bahwa muatan Perda tentang pajak dan retribusi meliputi jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi.
Terkait teknis tata cara Pemungutan retribusinya sebaiknya diatur tersendiri di dalam Peraturan Walikota (Perwako).
“Untuk teknis dan juknis nantinya akan ada yang kita lanjutkan dengan Perwako untuk lebih jelasnya,” ujarnya.
Sementara itu perihal Raperda tentang Pelestarian Budaya Daerah menurut Wali Kota, kiprah Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Pangkalpinang dalam pelestarian budaya daerah sangat penting untuk menggali, membina, memelihara, mengembangkan dan mewariskan nilai-nilai luhur adat istiadat dan seni tradisi Kota Pangkalpinang kepada generasi muda.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220517-Wali-Kota-Pangkalpinang-Maulan-Aklil-saat-menyampaikan-tanggapannya.jpg)