Rabu, 8 April 2026

Info Harga Pertalite, Pemerintah Tambah Anggaran Subsidi dan Kompensasi BBM

Pemerintah memutuskan tidak menaikkan harga Pertalite dengan menambah pagu subsidi

Editor: fitriadi
Kompas.com
Petugas SPBU melayani pengisian BBM. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA -

Harga BBM jenis Pertalite untuk saat ini tidak mengalami kenaikan.

Saat ini harga Pertalite di SPBU masih dijual Rp 7.650 per liter.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan menambah anggaran subsidi energi sebesar Rp 74,9 triliun di dalam APBN 2022.

“Pertalite dalam hal ini tidak diubah harganya,” kata Sri Mulyani saat Rapat Kerja Banggar DPR dan Kemenkeu, Kamis (19/5/2022), di Ruang Sidang Banggar DPR, Senayan.

Menurutnya pemerintah juga akan memberikan tambahan kompensasi tahun ini sebesar Rp 216,1 triliun, terdiri dari tambahan kompensasi BBM sebesar Rp 194,7 triliun dan kompensasi listrik sebesar Rp 21,4 triliun.

Melansir Kontan.co.id, Sri Mulyani telah menyampaikan usulan penyesuaian beban subsidi dan kompensasi sektor energi dan mendapatkan persetujuan dari Badan Anggaran (Banggar) DPR.

“Karena pilihannya hanya dua. Kalau ini (subsidi) enggak dinaikkan ya harga BBM dan listrik naik. Kalau BBM dan listrik enggak naik ya ini (subsidi) yang naik,” kata Menkeu.

Asumsi harga minyak mentah Indonesia (Indonesian crude price/ICP) yang digunakan dalam APBN 2022 sebesar US63 Amerika Serikat (AS) per barel.

Namun, Menkeu mengatakan saat ini nilai ICP berada di atas US100 per barel yaitu US102,5 per barel. Meningkatnya harga minyak dan tidak adanya kebijakan penyesuaian harga menyebabkan beban subsidi dan kompensasi meningkat signifikan.

“Harga keekonomian dari BBM kita mengalami perubahan sangat tinggi. Harga keekonomian sudah jauh di atas harga asumsi atau harga yang digunakan untuk mengalokasikan subsidi APBN untuk minyak tanah, solar, LPG, dan pertalite,” ujarnya.

Dengan gap yang semakin besar antara harga jual eceran BBM dan harga keekonomian, pemerintah berkomitmen untuk menjaga pasokan serta harga BBM dan LPG yang terjangkau masyarakat.

Pemerintah perlu segera melakukan penyesuaian pagu subsidi dan kompensasi sehingga keuangan badan usaha menjadi sehat dan dapat menjaga ketersediaan energi nasional.

Potensi beban subsidi dan kompensasi menahan gejolak harga komoditas tahun 2022 mencapai Rp443,6 triliun. Lebih lanjut, Menkeu menjelaskan jika menggunakan asumsi ICP US100 per barel, maka subsidi energi melonjak dari semula Rp134 triliun menjadi Rp208,9 triliun.

Sementara, kompensasi dari yang semula untuk solar sebesar Rp18,5 triliun menjadi Rp98,5 triliun. Sedangkan untuk pertalite dan listrik yang semula tidak ada, masing-masing menjadi Rp114,7 triliun dan Rp21,4 triliun.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved