Ini Alasan Pemerintah Cabut Larangan Ekspor Minyak

Pemerintah memutuskan untuk mencabut larangan sementara ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng karena pasokan dan harga minyak goreng

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Tangkapan layar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual tentang Pencabutan Larangan Sementara dan Pembukaan Kembali Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya, Jumat (20/5/2022) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Pemerintah memutuskan untuk mencabut larangan sementara ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng karena pasokan dan harga minyak goreng curah kembali stabil.

"Berdasarkan data pasokan yang semakin terpenuhi dan terjadinya tren penurunan harga di berbagai daerah serta untuk mempertahankan harga TBS petani rakyat, maka Bapak Presiden telah memutuskan untuk mencabut larangan ekspor Senin minggu depan," jelas Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual tentang Pencabutan Larangan Sementara dan Pembukaan Kembali Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya, Jumat (20/5/2022). 

Baca juga: Larangan Ekspor CPO Dicabut, Pemerintah Kembali Terapkan Wajib Pemenuhan Kebutuhan Domestik

Baca juga: Kebijakan Pemakaian Masker Dilonggarkan, Penjual Masker di Pasar Pangkalpinang Kurangi Kiriman Stok

Sejak dilaksanakannya pelarangan sementara ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng per tanggal 28 April 2022, pemerintah telah melakukan langkah dan koordinasi serta evaluasi untuk melakukan pemantauan di lapangan sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng dengan harga terjangkau di masyarakat.

Menurut Airlangga, dari sisi kebutuhan dan pasokan, kebutuhan minyak goreng curah di dalam negeri sebesar 194.634 ton per bulan.

Sedangkan sebelum dilakukan kebijakan pelarangan ekspor, pasokan minyak goreng curah pada Maret hanya mencapai 64.626,52 ton atau 33,2 persen dari kebutuhan per bulan.

"Namun setelah dilakukan kebijakan pelarangan ekspor, pasokan minyak goreng curah pada April meningkat menjadi 211.638,65 ton per bulan atau 108, 74 persen dari kebutuhan yang melebihi kebutuhan bulanan nasional," sebutnya.

Baca juga: Peringati Harkitnas, Radmida Ajak ASN Hingga Masyarakat Move On Dari Covid-19

Kemudian dari sisi stabilisasi harga, Airlangga menyebut sebelum pelarangan harga minyak goreng curah terpantau mencapai Rp19.800 per liter.

Namun sesudah pelarangan ekspor turun menjadi di kisaran Rp17.200 sampai Rp17.500 per liter.

"Berdasarkan data pasokan yang semakin terpenuhi, dan terjadinya penunrunan diberbagai daerah serat untuk memepertahan harga TBS petani rakayat, maka bapak presiden telah memutuskan untuk mencabut larangan kateekspor pada 23 Mei 2022 minggu depan," kata Airlangga.

Sebelumnya pencabutan kembali larangan ekspor produk minyak sawit termasuk minyak goreng dan Crude Palm Oil (CPO) disampaikan Presiden Joko Widodo lewat pernyataan resminya, Kamis (19/5/2022).

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved