Cara Meringankan Denda Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta JKN - KIS, Cek Dulu Syaratnya

BPJS Kesehatan mempunyai program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab) untuk peserta tertentu.

Editor: fitriadi
Istimewa
Kartu BPJS Kesehatan 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA -
Untuk meringankan peserta dari tunggakan iuran, BPJS Kesehatan mempunyai program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab).

Program ini menyasar peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan peserta Bukan Pekerja (BP) yang menunggak iuran.

"Program Rehab ini masih berjalan sampai sekarang. Sementara ini masih Rehab (program dari BPJS Kesehatan yang meringankan tunggakan iuran)," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf kepada Kompas.com, Jumat (20/5/2022).

Syarat dan Cara Ikut Program Rehab

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, dan Jambi, Eddy Sulisitijanto Hadie sebelumnya menyebutkan syarat bagi peserta JKN-KIS agar dapat mengikuti program Rehab.

Baca juga: Hati-hati, Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Bisa Didenda Rp 30 Juta

Syaratnya adalah:

  •  Pertama, peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan).
  • Kedua, mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
  • Ketiga, pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari. Pendaftran sampai dengan tanggal 27.
  • Keempat atau syarat terakhir, maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.

Untuk melakukan cicilan pembayaran melalui program Rehab, peserta terlebih dulu melakukan pendaftaran dengan cara:

- Mengunduh aplikasi Mobile JKN.
- Memilih menu Program Rehab dan memasukkan informasi yang diperlukan.
- Menyetujui syarat dan ketentuan serta hasil simulasi program.
- Tagihan iuran yang akan dibayar otomatis berubah sesuai dengan besaran simulasi.
- Membayar nominal tagihan iuran melalui kanal-kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali pada Februari yang hanya bisa dilakukan hingga tanggal 27.
- Peserta yang terdaftar autodebit maka tagihan akan terkoneksi dengan tangihan autodebit kecuali Bank Mandiri, BCA, dan BNI.

Pindah Kelas

Upaya lainnya BPJS Kesehatan menawarkan pemindahan kelas keanggotaan bagi peserta yang merasa keberatan membayarkan iuran tiap bulan.

Pemindahan kelas keanggotaan ini bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau menghubungi PANDAWA di nomor 08118165165.

Dilansir dari Kompas.com, berikut syarat perpindahan kelas BPJS Kesehatan:

- Penurunan kelas BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan oleh peserta mandiri atau PBPU.
- Pemindahan kelas BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan setahun setelah peserta menjadi anggota aktif kepesertaan JKN-KIS.
- Saat hendak turun kelas maka seluruh anggota keluarga dalam satu kartu keluarga juga harus ikut turun kelas.
- Pemindahan kelas hanya bisa dilakukan ketika iuran sudah lunas di bulan yang berjalan.

Cara Pindah Kelas

Berikut cara pindah kelas BPJS Kesehatan via Mobile JKN:

- Mengunduh aplikasi Mobile JKN melalui Playstore atau Appstore.
- Login menggunakan nomor kepesertaan.
- Pilih menu "Ubah Data Peserta."
- Lakukan pengubahan data yang diiinginkan dengan memilih jenis kelas yang dibutuhkan.
- Simpan perubahan.

Penulis: Ade Miranti Karunia

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Video Viral Denda Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Rp 30 Juta, Ini Solusi dan Syarat untuk Meringankan Peserta

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved