Hati-hati, Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Bisa Didenda Rp 30 Juta
Ketentuan soal denda hingga Rp 30 juta bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan tercantum dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - BPJS Kesehatan memberlakukan aturan denda hingga Rp 30 juta untuk peserta yang menunggak pembayaran iuran.
Namun tidak semua peserta dikenakan denda hingga Rp 30 juta. Ada ketentuan bagi mereka yang dikenakan denda tersebut.
Denda Rp 30 juta ini 5 persen dari perkiraan biaya paket penyakit Indonesian Case Based Group (INA CBGs) yang diidap pasien.
Ketentuan soal denda ini tercantum dalam Pasal 42 ayat 6 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehayan yang diteken pada 6 Mei 2020. Berikut bunyi pasal tersebut:
"Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesia Case Based Groups (INA-CBGs) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan:
a) jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan
b) besar denda paling tinggi Rp 30.000.000".
Berdasarkan Perpres tersebut, peserta BPJS Kesehatan yang didenda hingga Rp 30 juta adalag mereka yang terlambat membayar iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali.
Peserta yang tidak dikenai denda Rp 30 juta
Melansir Kompas.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, apabila peserta hanya menunggak iuran dan tidak menggunakan layanan rawat inap maka tidak akan dikenai denda 5 persen atau hingga Rp 30 juta.
Baca juga: Cara Meringankan Denda Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta JKN - KIS, Cek Dulu Syaratnya
Peserta tersebut hanya akan diwajibkan untuk melunasi tunggakannya saja.
"Denda layanan hanya terjadi apabila peserta mengakses rawat inap di rumah sakit paling lambat 45 hari sejak kartu diaktifkan. Jika lebih 45 hari, maka tidak ada denda layanan," ujar Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/5/2022).
Selain itu, Iqbal mengatakan bahwa jika peserta hanya rawat jalan tingkat pertama atau rawat jalan di rumah sakit, maka tidak dikenai denda 5 persen atau hingga Rp 30 juta.
Namun, jika sampai akhir bulan ternyata peserta belum melunasi tunggakan, maka kepesertaannya akan dihentikan sementara.
Hal itu tercantum dalam Pasal 42 ayat (1) Perpers No.64 Tahun 2020. Berikut bunyinya: