ICW Ungkap Negara Rugi Triliunan Akibat Korupsi, Rata-rata Terdakwa Dituntut dan Divonis Ringan
ICW mencatat, negara rugi Rp 62 triliun dan rata-rata terdakwa kasus tindak pidana korupsi dituntut dan divonis ringan.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat kerugian negara akibat kasus korupsi tidak sebanding dengan pengembalian ganti rugi dari terpidana korupsi.
ICW juga mencatat, rata-rata terdakwa kasus tindak pidana korupsi dituntut dan divonis ringan.
Dalam catatan ICW, sepanjang tahun 2021 negara rugi Rp 62,9 triliun akibat kasus korupsi yang diusut KPK dan Kejaksaan.
Jumlah tersebut melampaui tahun 2020 (Rp 56,7 triliun).
Akan tetapi, jumlah uang pengganti yang dimintakan dari para terpidana oleh majelis hakim hanya Rp 1,4 triliun.
"Tentu sangat miris dan jomplang dengan kerugian keuangan negara Rp 62,9 triliun," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam jumpa pers virtual, Minggu (22/5/2022) dikutip dari Kompas.com.
"Dan ini belum bisa kita klaim sebagai pemulihan kerugian keuangan negara karena ada proses eksekusi oleh jaksa eksekutor yang kadang terkendala 1-2 hal sehingga bisa menyebabkan turunnya uang ganti itu," jelasnya.
Total, ada 1.078 terdakwa kasus korupsi yang divonis dengan pasal korupsi kerugian keuangan negara pada 2021.
Penjatuhan hukuman uang pengganti terbesar terdapat pada perkara yang melibatkan Maria P Lumowa, pembobol kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru, sebesar Rp 158,5 miliar.
Kurnia menganggap, tuntutan maupun vonis hukuman uang pengganti harus ditingkatkan pada masa mendatang.
"Karena ini berkaitan langsung dengan perekonomian negara dan juga pemulihan kerugian keuangan negara," ujarnya.
ICW menemukan, rendahnya jumlah uang pengganti ini tak terlepas dari pidana penjara pengganti pada 2021 yang jika dirata-rata hanya selama 1 tahun 2 bulan penjara.
Kurnia menyebutkan, hal ini membuat para terpidana memilih untuk menjalani pidana penjara pengganti, ketimbang harus membayar uang pengganti yang jumlahnya bisa mencapai puluhan, ratusan juta, atau miliaran rupiah.
"Kita tahu pemberian efek jera tidak cukup mengandalkan pemenjaraan tapi mesti paralel dengan pengembalian kerugian negara," kata Kurnia.
Dituntut Tak sampai 4,5 Tahun Penjara oleh KPK dan Kejaksaan
