Berita Bangka Barat
Satresnarkoba Polres Bangka Barat Tangkap Residivis Edarkan Sabu ke Penambang
Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 2,73 gram yang disimpan dalam 10 buah paket siap edar.
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy |
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat berhasil meringkus seorang pria berinisial NK (31) warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat yang kerap edarkan sabu di wilayah Muntok.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah mengatakan, untuk target NK memang menyasar kepada para penambang timah.
Lebih lanjut dari tangan tersangka yang juga seorang residivis kasus yang sama ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 2,73 gram yang disimpan dalam 10 buah paket siap edar.
"Menurut informasi dari keterangan tersangka NK, sabu-sabu ini diedarkan ke penambang timah. Terus pengakuannya ia mendapatkan barang ini dari kota Pangkalpinang dengan sistem lempar, mereka ini sistemnya pesan di Pangkalpinang terus dilemparkan di suatu tempat," ujar AKP Eddy Yuhansyah, Kamis (25/5/2022).
Eddy mengatakan, penangkapan tersangka NK ini berawal, dari informasi masyarakat sekitar Kampung Tanjung Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
"Tersangka ditangkap pada Jumat 20 Mei 2022, awalnya diinformasikan oleh masyarakat sekitar Tanjung Laut. Tersangka NK diamankan, di sebuah kontrakan di Kelurahan Menjelang, Kecamatan Muntok," tuturnya.
Sementara itu tersangka beserta barang bukti, telah dibawa ke Polres Bangka Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Untuk selanjutnya terduga tindak pidana Narkotika, dikenakan Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1," ungkapnya.
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)