Berita Sungailiat
Awal Mula Pasutri Muda Open BO di Rumah, Iseng Download MiChat dan Hasilnya untuk Beli Ini
Pasangan suami istri (pasutri) muda di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan prostitusi.
BANGKAPOS.COM - Pasangan suami istri (pasutri) muda di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan prostitusi.
Kini pasutri dengan inisial DA (24) sang istri dan sang suami AA (29) menjalani pemeriksaan di Ruang Unit PPA Satreskrim Polres Bangka, Rabu (1/10/2025).
Keduanya digiring dari ruang tahanan yang telah ditempati sejak Senin (29/9/2025) lalu setelah sebelumnya diamankan oleh Unit Reskrim personil Polsel Pemali.
Mereka menjalani pemeriksaan di ruang terpisah. DA (24), sang istri mengaku bahwa praktik prostitusi online (open BO) yang dilakukan bersama dengan suaminya itu dilakukan sejak tiga bulan terakhir.
“Awalnya suami download aplikasi MiChat di hp ku, kata dia iseng-iseng awalnya,” ucap DA saat diperiksa.

Dirinya pun sempat menanyakan kepada sang suami maksud dari hal tersebut.
Baca juga: MIRIS Pasutri Tersangka Prostitusi Online, Suami Jaga Anak Saat Istri Layani ‘Tamu’ Ditarif 200 Ribu
“Kubilang ke dia, ka nek ngejual ku ok (kamu mau ngejual aku ya-red). Terus kata dia, dak lah untuk nyube bai (enggak lah, untuk coba-coba aja-red) untuk nyari duit. Terus kubilang enggak, terus lama-lama ku berpikir, ku bilang basinglah (terserah lah-red),” sambungnya.
Saat ditanyai, DA mengaku bahwa dirinya tidak pernah mendapatkan paksaan ataupun ancaman dari sang suami untuk melakukan kegiatan open BO tersebut.
Hasilnya untuk Makan dan Beli Susu Anak
Bahkan, usai melayani nafsu pria hidung belang di kamar pribadi di kediamannya, dirinya turut memberi sejumlah uang kepada sang suami.
“Kadang kukasih 50, kasih 100 (ribu rupiah-red) ke dia. Yang banyaknya untuk keperluan beli makan lah, beli susu anak,” ujarnya.
Lebih lanjut, sebelum terjun ke dunia open BO ini, DA menyebut bahwa suami yang dinikahinya secara siri sejak tahun 2021 lalu itu sempat bekerja di sejumlah tempat, mulai dari bekerja kantoran dan kerja serabutan.
“Pas awal-awal baru nikah itu sempat begawe (bekerja-red), terus habis kontrak. Itu sekitar dua tahun cuma kerjanya. Habis tuh lama nganggur, terus begawe bengkel sekitar 6 bulan,” tuturnya.
Dengan ditangkapnya dia dan suami, anak laki-laki mereka yang masih berusia 3 tahun lebih tersebut kini dititipkan ke rumah orangtuanya.
“Sedih lah pak, dak tau macam mana hidup,” kata DA saat ditanyai perasaan tentang nasib anaknya.
Baca juga: Siapa Saja Kolektor Timah Ilegal Incaran Kejagung, 3 Rumah di Babel Telah Digeledah & Digaris Segel
Berawal Suami Iseng Download MiChat
Terpisah, AA (29), sang suami mengakui bahwa dirinya yang pertama kali mendownload aplikasi MiChat di handphone sang istri dan mempunyai ide tak terpuji tersebut.
Open BO di Kediaman Pribadi, Pasutri di Pemali Bangka Terancam Belasan Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pengakuan Pasutri pada Kasus Prostitusi di Pemali Bangka: Suami Download Aplikasi, Istri Open BO |
![]() |
---|
MIRIS Pasutri Tersangka Prostitusi Online, Suami Jaga Anak Saat Istri Layani ‘Tamu’ Ditarif 200 Ribu |
![]() |
---|
BEI Gelar Sekolah Pasar Modal di Bangka, Edukasi Desa Agar Bijak Kelola Keuangan |
![]() |
---|
Suami Istri di Pemali Diduga Buka Prostitusi, Akademisi: Fenomena Amoral dan Delik Kesusilaan Berat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.