Jadwal PPDB Pangkalpinang 2022 untuk TK/SD dan SMP, Dokumen Ini Penentu Diterimanya Anak Anda
Jadwal PPDB Pangkalpinang 2022 untuk TK/SD dan SMP, Dokumen Ini Penentu Diterimanya Anak Anda
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Bulan Juni tiap tahunnya bisa dibilang sebagai bulan bersiapnya tahun ajaran baru di sekolah.
Bagi siswa di Pangkalpinang khususnya jenjang TK/SD/SMP yang baru mau masuk sekolah atau melanjutkan ke jenjang berikutnya hal ini menjadi penting.
Pasalnya ada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang akan dilalui.
Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung akan segera membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ajaran 2022-2023.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Waspada mengatakan, PPDB untuk tiga jenjang pendidikan akan dimulai pada awal Juni 2022 mendatang.
Di mana pendaftaran untuk jenjang pendidikan TK dan SD akan dilaksanakan selama satu pekan, terhitung sejak tanggal 6-11 Juni.
“Sedangkan jenjang SMP dilakukan selama enam hari, dimulai pada tanggal 16 sampai 21 Juni 2022,” kata dia kepada Bangkapos.com, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Pria Tua Nikahi Janda Muda, Anak Diajak Tidur di Kamar Pengantin Saat Malam Pertama, Begini Nasibnya
Waspada menerangkan, pelaksanaan PPDB nantinya juga masih mengacu kepada tahun-tahun sebelumnya.
PPDB menggunakan sistem dalam jaringan atau daring alias online yang dapat diakses melalui gawai ataupun telepon pintar pada laman ppdb.pangkalpinangkota.go.id.
Selain menggunakan metode online, PPPD juga tetap dapat dilakukan secara offline atau mendatangi langsung sekolah yang hendak dituju, namun untuk jenjang TK. Dengan catatan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
“PPDB ini menggunakan sistem online dan offline. PPDB online ini berlaku untuk jenjang SD dan SMP, sedangkan offline hanya berlaku untuk jenjang TK saja,” terang Waspada.
Menurutnya, dalam pelaksanaan PPDB ini pihaknya mengacu kepada peraturan yang berlaku.
Pemerintah Kota Pangkalpinang ingin memberikan kesempatan yang merata kepada semua masyarakat terutama anak-anak usia sekolah untuk memperoleh layanan PPDB non-diskriminatif dan berkeadilan, transparan dan akuntabel.
Non-diskriminatif dimaksudkan semua masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan suku, agama, ras dan gender.
Terkecuali pada sekolah tertentu yang melayani peserta didik dengan kelompok gender atau agama tertentu.
“Kita juga transparan, PPDB ini bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat begitu juga orang tua calon peserta didik. Hasilnya maupun prosedurnya juga bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Kendati begitu kata Waspada, untuk PPDB pada sekolah swasta pihaknya mengimbau agar sekolah mematuhi peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Bagi sekolah swasta yang telah menerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) dilarang melakukan pungutan biaya pendaftaran.
Begitu pula dengan pendaftaran untuk di sekolah negeri dari jenjang TK hingga SMP dipastikan gratis tanpa ada uang pungutan atau biaya pendaftaran.
Walaupun demikian, penerimaan calon peserta didik baru tetap harus mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan ada beberapa peraturan yang berlaku.
Untuk calon peserta didik baru jenjang TK paling rendah empat tahun dan paling tinggi lima tahun untuk kelompok A dan paling rendah lima tahun dan paling tinggi enam tahun untuk kelompok B.
Jenjang SD harus memenuhi persyaratan usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Di mana dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru SD yang berusia tujuh tahun.
Sedangkan SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan kelas enam SD atau bentuk lain yang sederajat.
“Untuk panitia PPDB nanti kita yang akan menentukan, untuk tingkat sekolah nantinya kepala sekolah yang akan menentukan sendiri,” kata Waspada.
Baca juga: Jadi Profesi Incaran, Ternyata Segini Gaji Teller Bank BRI, BNI, BCA dan Mandiri
Jadwal PPDB Pangkalpinang 2022 TK / SD / SMP
Berikut jadwal pelaksanaan PPDB jenjang TK, SD dan SMP di Pangkalpinang :
Pendaftaran : TK dan SD tanggal 6-11 Juni 2022. SMP tanggal 16-21 Juni 2022.
Verifikasi : TK dan SD tanggal 13-18 Juni 2022. SMP 22-28 Juni 2022.
Pengumuman : Tanggal 29 Juni 2022.
Daftar ulang : Tanggal 30 Juni sampai 5 Juli 2022.
Sistem Zonasi Tahun Ini Lebih Fleksibel
Selain itu, Plt. Kadindik Pangkalpinang Waspada mengatakan, penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2022 ini tetap sama seperti tahun 2021 lalu.
Menurutnya PPDB tahun ini tetap menggunakan empat jalur yakni zonasi, afirmasi, perpindahan orangtua dan jalur prestasi.
"Masih sama tidak ada yang berubah, tahun ini kita menggunakan empat jalur," kata dia kepada Bangkapos.com, Senin (30/5/2022).
Untuk PPDB jalur zonasi TK, SD dan SMP dibagi menjadi enam wilayah yakni zona satu yakni Kecamatan Rangkui, zona dua Kecamatan Girimaya, zona tiga Kecamatan Bukit Intan, zona empat Kecamatan Gerunggang dan Taman Sari, zona lima Kecamatan Gabek dan zona enam Kecamatan Pangkalbalam.
Di mana calon peserta didik hanya bisa mendaftar hanya satu zona saja, akan tetapi khusus calon siswa yang berada di zona empat hanya dapat memilih satu sekolah dalam zona tersebut.
Sedangkan calon peserta didik yang berada di Kecamatan Gabek dan Taman Sari diberikan keleluasaan mendaftar di SMPN 9 Pangkalpinang.
Begitu pula dengan mereka yang berada di Kecamatan Bukit Intan dan Rangkui juga diberikan keleluasaan untuk mendaftar di SMPN 8.
Baca juga: Mantan Kades dan Bendahara Kades Tempilang Resmi Berstatus Tersangka Kasus Tipikor
Dokumen Penting Penentu
Dalam PPDB Pangkalpinang 2022 ini, ada sejumlah dokumen penentu apakah seorang siswa diterima di sekolah yang dituju atau tidak.
Misalnya, apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung, nantinya akan dilakukan seleksi berdasarkan usia dan yang tempat tinggalnya lebih dekat dengan sekolah.
Ketentuannya, dibuktikan dengan akta kelahiran, kartu keluarga, surat domisili paling singkat 1 tahun sebelum PPDB dan ijazah kelulusan.
"Jadi tahun ini lebih fleksibel dibandingkan dengan tahun kemarin khusus di beberapa wilayah," terang Waspada.
Lanjut dia untuk jalur prestasi, hanya berlaku bagi calon siswa jenjang SMP.
Hal itu ditentukan berdasarkan rapor, prestasi akademik dan non-akademik.
Untuk perpindahan tugas orang tua, harus disertai dengan surat keputusan penugasan mutasi dari instansi terkait.
Nantinya apabila dalam proses seleksi terdapat kesamaan usia maka akan didahulukan pendaftar yang lebih awal.
Jalur afirmasi sendiri diperuntukkan bagi calon siswa yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Hal itu dibuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
"Untuk yang berkebutuhan khusus wajib melampirkan surat dari psikolog," ucapnya.
Baca juga: Kelabang yang Masuk Rumah Kok Tidak Boleh Dibunuh, Apa Alasannya?
Walaupun demikian ucap Waspada, dalam pelaksanaan PPDB ini pihaknya mengacu kepada peraturan yang berlaku. Pemerintah kota ingin memberikan kesempatan yang merata kepada semua masyarakat terutama anak-anak usia sekolah untuk memperoleh layanan PPDB non-diskriminatif dan berkeadilan, transparan dan akuntabel.
"Kita juga transparan, PPDB ini bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat begitu juga orang tua calon peserta didik. Hasilnya maupun prosedurnya juga bisa dipertanggungjawabkan," kata Waspada. (*/bangkapos.com / Cepi Marlianto)