Bagaimana Hukum Sedekah Tapi Uang Pas-pasan dan Masih Punya Utang, Ini Kata Ustaz Abdul Somad

Ustaz Abdul Somad menjelaskan hukum jika seseorang sedekah tapi uang pas-pasan dan masih punya utang.

Penulis: Widodo | Editor: Iwan Satriawan
YouTube Zech Channel
Ustaz Abdul Somad doa agar hutang segera lunas sekalipun setinggi gunung 

BANGKAPOS.COM -- Ustaz Abdul Somad menjelaskan hukum jika seseorang sedekah tapi uang pas-pasan dan masih punya utang.

Sebab ada yang mengorbankan diri untuk sedekah, sementara dirinya masih memiliki utang.

Terlebih kehidupannya serba pas-pasan karena penghasilan lebih kecil daripada kebutuhan.

Sehingga tidak jarang memilih untuk berutang, seperti di warung dan toko kelontong untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

Menanggapi itu, lantas ulama kondang, Ustaz Abdul Somad pun memberikan penjelasan mengenai mana yang lebih didahulukan bersedekah atau membayar utang.

Pasalnya masih banyak saat ini orang memiliki utang namun dirinya bersedakah.

Ada juga yang tidak memiliki hutang namun tidak bersedekah.

Sedekah merupakan Ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam.

Lalu sebenarnya membayar hutang terlebih dahulu atau boleh bersedekah namun masih memiliki utang?

Berikut penjelasan dari Ustaz Abdul Somad dalam kajiannya yang diunggah di kanal YouTube Cahaya Diatas Cahaya pada 12 Maret 2018 lalu.

Dia mengatakan, bagi yang berpendapatan 3,6 juta dan sudah berzakat sebesar 2,5 persen.

Kalau tidak dapat penghasilan segitu, maka orang tersebut tidak kena untuk zakat.

"Infaq, sedekah terserah, yang dilakukan jika income potong 10 persen, sedangkan dalam keadaan utang," jelasnya.

Ustaz Abdul Somad mengatakan utang wajib sedangkan sedekah sunnah.

"Bayar dulu hutang, sedekah banyak 10 persen tetapi tidak mau hutang, bayar dulu utangnya," kata Ustaz Abdul Somad dalam video tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved