12 Jenis Honorer Terancam Bakal Dijadikan Outsourcing, Begini Status, Tugas dan Penggajiannya
Hanya tenaga honorer kategori tertentu saja yang akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Tugas tenaga outsourcing
Pegawai outsourcing memiliki tugas yang berbeda dengan pegawai lainnya, seperti PPPK dan PNS.
Pekerjaan outsourcing juga dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama di perusahaan tempat mereka ditugaskan.
Biasanya, tenaga outsourcing bertugas dalam kegiatan penunjang di sebuah perusahaan bukan di kegiatan utama perusahaan.
"Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi," bunyi pasal 66 ayat 1.
Dari pasal tersebut dapat diartikan bahwa sebuah perusahaan dapat memperkerjakan tenaga outsourcing untuk ditugaskan di bagian penunjang, seperti sopir, keamanan, kebersihan, dan lain-lain.
Status tenaga outsourcing
Tenaga outsourcing bekerja di bawah perusahaan yang berbeda dengan perusahaan tempatnya bertugas.
Oleh kaena itu, status hubungan kerja pegawai outsourcing berada di bawah perusahaan penyedia layanan outsourcing bukan perusahaan tempatnya bertugas.
Status hubungan kerja tersebut dapat dibuktikan melalui surat perjanjian terlulis seperti:
-Perjanjian kerja bisa didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT)
-Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
Sedangkan untuk upah, perlindungan, dan jaminan kesejahteraan pegawai tenaga outsourcing dibebankan oleh perusahan penyedia layanan outsourcing.
Sehingga, perusahaan yang menggunakan tenaga outsourcing tidak perlu melakukan kewajiban-kewajiban terkait upah atau jaminan pegawai kepada tenaga outsourcing.
Paling lambat 28 November 2023