Honorer di Instansi Pemerintah Bisa Diangkat Jadi PPPK, Intip Syaratnya
Ada kabar gembira bagi para honorer yang bekerja di instansi pemerintah, bisa diangkat menjadi PPPK asal penuhi syarat ini
Honorer di Instansi Pemerintah Bisa Diangkat Jadi PPPK, Intip Syaratnya
BANGKAPOS.COM - Ada kabar gembira bagi para honorer yang bekerja di instansi pemerintah.
Para honorer ini bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) asalkan memenuhi persyaratan ini.
Apa saja yuk intip syaratnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo menjelaskan, penyelesaian pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas non-PNS, non-PPPK, dan tenaga honorer berkategori (THK)) ini merupakan amanat dari Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN.
Pada Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menyebutkan bahwa pegawai non-PNS yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK.
Asalkan memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan.
"PP No. 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Jumat (3/6/2022) seperti dikutip dari kompas.com.
Lebih lanjut kata Tjahjo Kumolo, dalam rangka penataan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.
Baca juga: Masih Ingat Ningsih Tinampi? Dulu Ngaku Dikawal Malaikat, Nasibnya Kini Miris
Baca juga: Cukup Rebus Serai, Jahe dan Kunyit Lalu Minum Airnya Sebelum Tidur, Ini Manfaatnya
"Dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK," imbuhnya.
Pola Outsourcing
Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai Non-ASN (Non-PNS dan Non-PPPK dan Tenaga Honorer THK-II) paling lambat pada 28 November 2023.
Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"PPK diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS dan PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023," ujar Tjahjo.
Kemudian, pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing K/L/Daerah.