Tok, Mulai 2023 Tak Ada Lagi Honorer, 12 Jenis Tenaga Non-ASN Ini Akan Dijadikan Outsourcing

Kemenpan RB mencatat setidaknya ada 12 jenis tenaga honorer di pemerintahan akan dijadikan outsourcing.

Editor: fitriadi
Bangkapos.com/Edy Yusmanto
Ilustrasi foto honorer. Mulai 2023 Tak Ada Lagi Honorer, 12 Jenis Tenaga Non-ASN Ini Akan Dijadikan Outsourcing 

Saat ini setidaknya 12 jenis tenaga honorer yang tidak masuk kategori untuk diangkat jadi PNS.

Di antara 12 jenis honorer tersebut yakni, cleaning service, petugas keamanan atau security, pramutamu, sopir, pekerja lapangan penagih pajak, penjaga terminal, pengamanan dalam, penjaga pintu air. Satu lagi operator komputer.

Dengan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan, maka kebutuhan akan tenaga kebersihan dan tenaga keamanan dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan biaya umum bukan gaji.

Tenaga outsourcing sebagai alih daya tersebut dipekerjakan di instansi pemerintahan untuk melakukan tugas penunjang.

Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan untuk memenuhi kebutuhan terkait pekerjaan mendasar seperti tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti) disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan biaya umum dan bukan biaya gaji.

Nasib honorer jika tak lulus tes PNS dan PPPK

Para honorer harus mengikuti seleksi jika ingin diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menegaskan
pengangkatan honorer menjadi PNS atau PPPK tidak dilakukan secara serta merta. Honorer harus mengikuti seleksi dan sesuai persyaratan yang berlaku.

Selain itu, tidak semua tenaga honorer diberikan kesempatan mengikuti seleksi PNS maupun PPPK.

Bagaimana nasib honorer jika tidak lulus seleksi CPNS atau PPPK?

Kemenpan-RB baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Berdasarkan surat edaran tersebut, jika honorer tidak lolos atau tidak memenuhi persyaratan tes PNS dan PPPK, akan dilakukan pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing (tenaga alih daya) sesuai kebutuhan Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

Namun, pengangkatan pegawai outsourcing dilakukan sesuai kebutuhan dan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai karakteristik Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

“Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” kata Menpan-RB Tjahjo Kumolo dikutip dari laman resmi Kemenpan.go.id pada Jumat (3/6/2022).

Tjahjo menjelaskan instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan juga dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved